SURABAYA – Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya. Seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah diduga membobol gudang tersebut.
Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi. Statusnya sebagai orang yang pernah mengetahui aktivitas di lokasi diduga membuat pelaku mengetahui kondisi gudang.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pengelola gudang mendapati sejumlah barang berharga hilang.
“Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian kehilangan diketahui sehari setelahnya,” kata Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).
Kejadian diketahui ketika seorang saksi datang ke gudang pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan aktivitas pengolahan plastik bekas. Saat masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan, serta satu unit pompa air.
“Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya dan kejadian dilaporkan ke Polsek Kenjeran,” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada AS.
Polisi berhasil mengamankan AS pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M 3069 VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Iptu Suroto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
Saat ini AS menjalani proses penyidikan di Polsek Kenjeran. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TARGETNEWS.ID










