Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Pria Asal Sampang Dibekuk Usai Bobol Gudang Plastik di Tambak Wedi

SURABAYA – Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya. Seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah diduga membobol gudang tersebut.

Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi. Statusnya sebagai orang yang pernah mengetahui aktivitas di lokasi diduga membuat pelaku mengetahui kondisi gudang.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pengelola gudang mendapati sejumlah barang berharga hilang.

“Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian kehilangan diketahui sehari setelahnya,” kata Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).

Baca juga  Bhabinkamtibmas kelurahan petuk katimpun Monitoring Kegiatan Diklatsar Banser di Kelurahan Petuk Katimpun

Kejadian diketahui ketika seorang saksi datang ke gudang pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan aktivitas pengolahan plastik bekas. Saat masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan, serta satu unit pompa air.

“Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya dan kejadian dilaporkan ke Polsek Kenjeran,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada AS.

Baca juga  Masjid Panggilan Sujud Mulai Dibangun, Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Akses Terbuka untuk Seluruh Masyarakat

Polisi berhasil mengamankan AS pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M 3069 VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Iptu Suroto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Saat ini AS menjalani proses penyidikan di Polsek Kenjeran. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Koramil Perbatasan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau tidak jera dan tidak bosan sampaikan Teguran Simpatik Kepada pengguna sepeda motor Yang Tidak Menggunakan Helm standar SNI

Artikel

Rangkaian Kegiatan Ruwatan Mataraman

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis, untuk Cegah Kecelakaan

Artikel

DPP-SKPN Akan Gelar Aksi Demonstrasi Damai “Pekanbaru Darurat Korupsi

Artikel

TNI – Polri – BPBD & Relawan Evakuasi Warga Terdampak Banjir Mojokerto

BERITA UTAMA

(HG) Sebut Izin Transportir Dan Tampung BBM PT Sanjaya Damai Putra Bangka Lengkap Dan Legal Dihadapan Wartawan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Dampingi Penyaluran BLT Tahap I dan II di Desa Cunca Wulang