Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Pria Asal Sampang Dibekuk Usai Bobol Gudang Plastik di Tambak Wedi

SURABAYA – Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya. Seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah diduga membobol gudang tersebut.

Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi. Statusnya sebagai orang yang pernah mengetahui aktivitas di lokasi diduga membuat pelaku mengetahui kondisi gudang.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pengelola gudang mendapati sejumlah barang berharga hilang.

“Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian kehilangan diketahui sehari setelahnya,” kata Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pengerjaan Rumah Ibu Sukini Diatas Tanah Hibah

Kejadian diketahui ketika seorang saksi datang ke gudang pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan aktivitas pengolahan plastik bekas. Saat masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan, serta satu unit pompa air.

“Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya dan kejadian dilaporkan ke Polsek Kenjeran,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada AS.

Baca juga  Dewan Pakar Presidium FPII Berbagi Untuk Yatim Piatu Rumah Tahfidz An Nur, Peringati Berdirinya PT. Jurnalis Nusantara Satu

Polisi berhasil mengamankan AS pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M 3069 VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Iptu Suroto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Saat ini AS menjalani proses penyidikan di Polsek Kenjeran. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JABATAN DANDENMA PASMAR 3 RESMI DISERAH TERIMAKAN

Artikel

Wabup Tanjab Barat Hadiri Tungkal Fashion Street 2: Gaungkan Cinta Batik dan Kreativitas Anak Daerah di alun alun kota Kuala Tungkal

Artikel

SINERGI PTPN IV Regional 4 dan PLN UP 3 JAMBI

Artikel

Wingdik 300/Teknik Buka Dua Pendidikan Sekolah Lanjutan Teknik

Artikel

Ketua Maki Dampingi Edi Sucipto laporkan kecurangan pemilu di bawaslu

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Babinsa Bersama Warga Bersihkan Material Longsor, Jalan Penghubung antar Dusun Kembali Terbuka

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi