Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS

Rabu, 2 September 2026 - 23:09 WIB

Ning Lia: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Kuat di Aturan, Pengawasan Aparat Harus Diperketat

SURABAYA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengusulkan sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang aset hasil kejahatannya dapat menjadi objek perampasan. Cakupannya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai semangat utama pembentukan aturan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kesetaraan di hadapan hukum. Penindakan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan sosial, ataupun latar belakang seseorang.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Ning Lia panggilan akrabnya, pada Rabu (2/9).

Pembahasan RUU Perampasan Aset kerap dikaitkan dengan upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Namun, ruang lingkup yang diusulkan dalam rancangan regulasi tersebut lebih luas karena mencakup berbagai kejahatan yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal.

Perampasan aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan menyasar hasil ataupun instrumen kejahatan. Dengan demikian, pelaku tindak pidana tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga tidak dapat terus menikmati keuntungan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Baca juga  Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi proses, serta mekanisme keberatan yang adil.

Lia mengingatkan bahwa kewenangan untuk merampas aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan besar tersebut berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.

Menurutnya, aparat yang terbukti menyimpangkan kewenangan dalam proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan aset harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Sanksi yang diberikan dapat mencakup ranah etik, profesi, hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Lia.

Pengawasan yang kuat diperlukan agar perampasan aset benar-benar menjadi instrumen pemulihan hasil kejahatan, bukan sarana intimidasi, kriminalisasi, ataupun tindakan sewenang-wenang.

Apa Saja 13 Tindak Pidana yang Diusulkan?
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:
Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Tindak pidana terorisme.
Tindak pidana penyelundupan manusia.
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Tindak pidana di bidang kehutanan.
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perbankan.
Tindak pidana di bidang perasuransian.
Tindak pidana di bidang pertambangan.
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga  Sosialisasi Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Maliku

Penerapan perampasan aset membutuhkan prosedur yang jelas, terukur, dan terbuka. Penelusuran asal-usul aset harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diuji, sedangkan penyitaan maupun perampasan harus tunduk pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan.

Selain itu, regulasi tersebut perlu memberikan perlindungan kepada keluarga, ahli waris, mitra usaha, ataupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Mekanisme pengaduan serta pemulihan juga perlu disediakan apabila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dengan tata kelola yang akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada integritas aparat, ketepatan prosedur, pengawasan independen, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pertamina Patra Niaga Perluas Pendataan QR Code Pertalite di Jateng dan DIY

Artikel

Komandan Koramil 22/Ayah Menghadiri Undangan Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 Bersama Forkompincam Ayah di Pendopo Kecamatan Ayah

BERITA UTAMA

Olahraga Bersama Memupuk Soliditas TNI-Polri dan Forkopimda Bali

Artikel

RSMZ Semakin Menunjukkan Kwalitasnya Sehari Sukses Operasi 19 Pasien Urologi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Target Pengejaran Pos Kamling Kuin Kecil oleh Satgas TMMD Ke-125

Artikel

Kolaborasi Polda Jatim bersama Da’i Kamtibmas Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif