SURABAYA – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Laporan dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan hampir tujuh bulan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, dibuat pada 24 Januari 2026 di Polda Jawa Timur oleh pelapor berinisial SW, didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H.
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2026 untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga 9 September 2026, pelapor mengaku belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihaknya juga menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai lamanya penanganan perkara tanpa informasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor.
“Ini bukan sekadar lambat. Hampir tujuh bulan tidak ada kejelasan perkembangan perkara. Klien kami tetap berada dalam tekanan karena persoalan yang dilaporkan belum mendapatkan kepastian,” ujar Dodik.
Dugaan Pencemaran dan Penyebaran Data Pribadi
Dodik menjelaskan, perkara bermula dari sejumlah unggahan akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang menurut kliennya memuat tuduhan perselingkuhan serta penyebaran informasi pribadi terkait aktivitas check-in di salah satu hotel di Surabaya.
Pihak pelapor menilai informasi tersebut disebarkan tanpa persetujuan dan telah merugikan nama baik SW.
Selain dugaan pencemaran nama baik, pihak pelapor juga menduga adanya persoalan terkait asal-usul data pribadi yang kemudian digunakan untuk menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, juga perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui sumber serta mekanisme diperolehnya data tersebut.
Mempertanyakan Perkembangan Penanganan
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor meminta Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan mengenai status laporan yang telah dilimpahkan sejak Februari 2026.
Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain alasan belum adanya pemanggilan terhadap pelapor, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, serta pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor.
“Kami meminta transparansi. Kalau memang ada kendala dalam penanganan perkara, sampaikan kepada pelapor. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengetahui sampai sejauh mana laporannya diproses,” kata Dodik.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, menurutnya, kepastian informasi menjadi hal penting agar pelapor tidak merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan.
“Hukum harus memberikan kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat berbulan-bulan tanpa perkembangan yang dapat diketahui pelapor. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait alasan dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Limbat










