TARGETNEWS.ID GRESIK – Upaya mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah terus diperkuat melalui pengawasan lalu lintas komoditas yang berisiko membawa agen penyakit. Salah satunya dilakukan Balai Karantina Jawa Timur terhadap pengiriman pupuk kompos berbahan dasar kotoran ayam menuju Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (17/10/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas yang dikirim memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan karantina, sekaligus meminimalkan risiko penyebaran Avian Influenza (AI) atau flu burung ke wilayah tujuan.
Dalam pelaksanaan tindakan karantina, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, sanitasi, serta kesesuaian media pembawa. Pemeriksaan juga dilengkapi dengan pengujian laboratorium menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi keberadaan virus Avian Influenza.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas yang dilalulintaskan menjadi bagian penting dalam upaya melindungi kesehatan hewan dan menjaga keberlangsungan sektor peternakan.
“Kami memastikan tindakan karantina dilaksanakan sesuai ketentuan guna melindungi kesehatan hewan dan menjaga keberlangsungan sektor peternakan,” ujarnya.
Menurut Hudiansyah, kotoran ayam yang tidak diolah atau ditangani secara tepat berpotensi membawa agen penyakit. Karena itu, pengawasan terhadap kompos berbahan dasar kotoran ayam diperlukan untuk memastikan proses pelalulintasan komoditas tersebut memenuhi persyaratan kesehatan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penyebaran Avian Influenza dapat menimbulkan dampak serius terhadap usaha peternakan. Selain berpotensi menyebabkan kematian unggas dalam jumlah besar, penyakit tersebut juga dapat menurunkan produktivitas, memicu kerugian ekonomi bagi peternak, serta mengganggu perdagangan dan distribusi produk unggas.
“Pencegahan penyebaran penyakit melalui lalu lintas komoditas berisiko menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan dan keberlangsungan usaha peternakan,” jelasnya.
Hudiansyah menambahkan, tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina melalui lalu lintas antarwilayah.
“Melalui rangkaian tindakan karantina tersebut, kami berupaya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina,” ungkapnya.
Pengawasan yang dilakukan secara cermat diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi daerah asal maupun daerah tujuan dari risiko penyebaran penyakit. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan, melindungi produktivitas peternakan, dan mendukung kelancaran distribusi komoditas yang memenuhi ketentuan karantina.
Selain berdampak pada kesehatan unggas, Avian Influenza jenis tertentu juga dapat menular kepada manusia. Oleh sebab itu, penerapan biosekuriti dan pengawasan karantina menjadi aspek penting dalam mengendalikan risiko penyakit serta menjaga kesehatan hewan dan manusia.
(Anil)










