TARGETNEWS.ID TEGAL – Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan tidak boleh ada perdamaian atau mediasi yang menghentikan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Mbak Iin, sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah, saat menjadi narasumber Podcast DPRD Kota Tegal Episode 47 bertajuk “Berani Bicara, Berani Melindungi: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, Senin (26/10/2026), di Gedung DPRD Kota Tegal. Podcast tersebut juga menghadirkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, dan dipandu Host Elok Melati.
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi di luar proses peradilan,” tegas Mbak Iin.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya kesepakatan damai. Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta hak atas keadilan.
Jangan sampai kekerasan seksual selesai hanya dengan mediasi. Penanganannya harus tuntas melalui proses peradilan,” ujarnya.
Mbak Iin menegaskan Pemkot Tegal akan menggunakan perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemkot juga akan memperkuat sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Ia memastikan dirinya siap menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Tegal, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, bantuan hukum, pemeriksaan medis maupun dukungan psikologis.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban, termasuk karena pakaian, waktu keluar rumah, maupun alasan lainnya. Menurutnya, tanggung jawab atas kekerasan berada pada pelaku.
Mbak Iin menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini memiliki bentuk yang semakin beragam, mulai dari kekerasan seksual, KDRT, kekerasan ekonomi, eksploitasi hingga kekerasan berbasis gender online dan penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Ia mendorong korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan untuk berani berbicara.
Untuk mendukung korban, Pemkot Tegal disebut telah menyediakan rumah aman dan pendampingan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline 0823-2229-9838 yang disebut aktif selama 24 jam.
Sementara itu, Nur Fitriani mengatakan perempuan masih kerap berada dalam posisi rentan sehingga banyak korban memilih diam dan tidak berani melapor. Menurutnya, keterbukaan informasi saat ini membuat masyarakat semakin berani mengungkap kasus kekerasan.
Ia juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi perempuan serta tersedianya tempat aman bagi korban KDRT. Selain itu, ia meminta persoalan biaya visum tidak menjadi beban tambahan bagi korban.
Jangan sampai sudah menjadi korban, kemudian harus membayar sendiri,” kata Nur Fitriani.
Nur Fitriani juga mengingatkan media agar turut berperan dalam menyuarakan kasus kekerasan, namun tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas korban.
Keduanya sepakat, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keberanian korban untuk berbicara serta dukungan bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan media.(Fauzi/Targetnews.id)










