Home / BERITA UTAMA / HUKUM

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

NASIONAL — Gelombang demonstrasi yang menyuarakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Solo, dan lainnya, ini bukan sekadar riak politik sesaat. Bagi Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) selaku Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, menyoroti dan membaca bahwa perkembangan tersebut sebagai alarm konstitusional yang menguji keberanian parlemen sekaligus kematangan demokrasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Ketika aspirasi pemakzulan mulai terdengar dari berbagai kota, negara tidak boleh meresponsnya dengan sikap defensif, apalagi menganggap seluruh kritik sebagai gangguan politik. Demokrasi justru diuji ketika kekuasaan berhadapan dengan tuntutan publik yang keras,” ujar ASH.

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Karena itu, substansi tuntutan masyarakat harus ditempatkan dalam ruang deliberasi politik dan hukum, bukan semata-mata dipandang sebagai tekanan jalanan.

Dalam perspektif hukum tata negara, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang sangat jelas. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menempatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dalam rangkaian mekanisme yang tidak dapat dipotong secara serampangan. Dengan demikian, “pemakzulan” bukan sekadar keputusan politik DPR, melainkan proses konstitusional yang memiliki syarat, tahapan, dan pembuktian.

Baca juga  Ecology Policing, Polres Trenggalek Tanam Mangrove dan Lepas 100 Tukik di Pantai Taman Kili-Kili

“Justru karena mekanismenya berat, DPR tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa pemakzulan sulit dilakukan. Pertanyaan fundamentalnya bukan mudah atau sulit, tetapi apakah ada dugaan pelanggaran yang layak diperiksa secara konstitusional. Kalau ada, parlemen wajib menggunakan instrumen pengawasannya secara objektif. Kalau tidak ada, DPR juga harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar hukumnya,” tegas ASH.

Ia menilai wacana hak angket harus ditempatkan secara proporsional. Hak angket bukan vonis bersalah dan bukan pula tiket otomatis menuju pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dimensi strategis dan berdampak luas. Karena itu, penggunaannya harus berbasis bukti, argumentasi hukum, dan kepentingan publik, bukan sekadar pertarungan antar-elit.

ASH juga mengingatkan Istana agar tidak menganggap demonstrasi sebagai ancaman terhadap kekuasaan. “Istana seharusnya tidak takut pada demonstrasi. Yang harus ditakuti oleh kekuasaan adalah hilangnya kepercayaan publik dan tertutupnya ruang koreksi konstitusional.”

Menurutnya, persoalan administrasi pencalonan, putusan lembaga peradilan, serta berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik harus dipisahkan secara tegas antara fakta, bukti hukum, dan opini politik. Tidak boleh ada pembentukan kesimpulan bersalah hanya berdasarkan tekanan massa. Sebaliknya, tidak boleh pula kekuasaan menggunakan prosedur hukum sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan yang sah.

Baca juga  Pgs. Danramil Driyorejo Hadiri Kegiatan Jalan Sehat HUT PGRI Ke-78 dan HGN 2023

“Parlemen sekarang sedang menghadapi ujian nyali. Apakah DPR benar-benar menjadi lembaga representasi rakyat atau hanya menjadi perpanjangan stabilitas kekuasaan? Itulah pertanyaan yang sedang dipertontonkan kepada publik,” kata ASH.

Ia menambahkan, demokrasi Indonesia tidak boleh kembali pada logika bahwa stabilitas lebih penting daripada akuntabilitas. Stabilitas tanpa kontrol justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika tuduhan tidak terbukti, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat persoalan serius, periksa secara terbuka. Jangan kriminalisasi kritik, jangan politisasi hukum, dan jangan pula gunakan massa sebagai pengganti pembuktian. Negara hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan konstitusi,” pungkas ASH.

Bagi ASH, gemuruh demonstrasi di berbagai kota pada akhirnya bukan hanya ujian bagi Gibran. Ia merupakan ujian bagi seluruh institusi demokrasi Indonesia—DPR, pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil—apakah semuanya masih memiliki keberanian untuk tunduk pada konstitusi ketika kepentingan politik sedang dipertaruhkan. []

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Zubaidi Minta Keadilan Terkait penangkapan nya yang di laporkan Oleh Bun Khai Hie di polres Kubu Raya

BERITA UTAMA

Pengecekan Kondisi Ketersediaan Air Parit Galian dalam rangka Antisipasi Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Norsan Bakal Bangun Rumah Adat Tionghoa

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Pasang Mal Tiang RTLH, Pastikan Bangunan Kokoh dan Presisi

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur dan Stiker Edukasi

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengawalan Mobil SPPG ke Sekolah-sekolah di Kecamatan Kahayan Hilir

Artikel

Kodim 1002/HST Pastikan Kesiapan Pembukaan TMMD ke-124