Slawi, TargetNews.ID Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meminta perangkat daerah mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan, Senin (26/10/2026). Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Dalam rapat tersebut, Ischak menyoroti realisasi fisik APBD yang per 30 September 2026 tercatat sekitar 68 persen, sedangkan realisasi keuangan sekitar 61 persen atau setara Rp1,8 triliun. Capaian keuangan itu masih di bawah target Rencana Kerja Operasional (RKO) yang seharusnya sekitar 75 persen pada akhir Triwulan III.
Selisih antara realisasi fisik dan keuangan juga menjadi perhatian. Selisih itu menunjukkan ada pekerjaan yang sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya tercermin dalam pembayaran atau laporan keuangan.
Atas capaian tersebut, Ischak meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengevaluasi kegiatan yang belum mencapai target, terutama pekerjaan strategis dan kegiatan beranggaran besar. Jadwal pelaksanaan, perkembangan fisik, serta proses administrasi dan pembayaran harus dipantau agar pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun. Hambatan administratif, teknis, maupun pengadaan diminta segera diidentifikasi, lalu disusul langkah penyelesaian yang konkret.
“Percepatan tidak boleh mengorbankan mutu pekerjaan. Kita harus mengejar target, tetapi kualitas tetap menjadi prioritas,” tegas Ischak.
Ia menekankan, percepatan itu harus dilakukan melalui tanggung jawab penuh kepala perangkat daerah, penguatan koordinasi oleh Sekretaris Daerah, dan pengawasan terhadap kualitas hasil pembangunan. Penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di luar soal percepatan, Ischak mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga profesionalisme dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, serta pelaksanaan proyek. Setiap tahapan harus berjalan transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, serta pungutan liar. Ia menambahkan, data capaian harus disampaikan secara jujur, akurat, dan tepat waktu sebagai dasar mengevaluasi kinerja, menentukan prioritas, dan mengambil keputusan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Arief Ardian menjelaskan, evaluasi POK Triwulan III memakai data dengan batas waktu (cut-off) 30 September 2026. Data itu dihimpun dari laporan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, termasuk kegiatan strategis daerah, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Arief, data realisasi fisik dan keuangan digunakan untuk mengidentifikasi deviasi, hambatan, dan kegiatan yang memerlukan tindak lanjut. Proyeksi penyerapan anggaran hingga akhir tahun dianalisis dengan basis APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk memperkirakan ruang penyerapan dan menentukan langkah percepatan.
Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menyusun rencana aksi yang realistis, memperkuat pengendalian internal, serta melaksanakan pemantauan secara berkala,” ujar Arief. Langkah itu, menurut dia, dimaksudkan agar seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Arief berharap rapat tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai capaian kinerja Triwulan III, identifikasi permasalahan beserta penyebabnya, dan kesepakatan tindak lanjut yang spesifik, terukur, serta memiliki batas waktu penyelesaian. Koordinasi lintas perangkat daerah juga perlu diperkuat, khususnya untuk kegiatan strategis yang membutuhkan penanganan bersama. (Fauzi/Hms)










