TEGAL, TARGETNEWS.ID Empat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kota Tegal periode 2026-2031 dikukuhkan di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal, Selasa (27/10/2026). Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MUI Kota Tegal, KH. Sobirin Ali Seger.
Keempat pengurus yang dikukuhkan yakni Ali Murtado sebagai Ketua MUI Kecamatan Tegal Timur, Edi Friyono sebagai Ketua MUI Kecamatan Tegal Barat, Saefudin Abdullah sebagai Ketua MUI Kecamatan Tegal Selatan, dan Aminudin sebagai Ketua MUI Kecamatan Margadana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono. Dalam sambutannya, Dedy Yon menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang dikukuhkan. Ia menegaskan, amanah tersebut bukan sekadar jabatan organisasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan untuk membimbing umat, menjaga persatuan, serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.
Dedy berharap MUI tingkat kecamatan dapat semakin dekat dengan masyarakat, masjid, majelis taklim, lembaga pendidikan keagamaan, dan generasi muda. Menurutnya, peran MUI perlu diperkuat melalui tiga fungsi utama, yakni sebagai Khadimul Ummah atau pelayan umat, Himayatul Ummah atau pelindung umat, serta Shadiqul Hukumah sebagai mitra pemerintah.
Pemerintah Kota Tegal memandang ulama sebagai mitra penting dalam penyelenggaraan pembangunan. Masukan, nasihat, dan pertimbangan para ulama sangat dibutuhkan agar kebijakan pembangunan tetap memperhatikan nilai-nilai moral, agama, dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Dedy Yon.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tegal KH. Sobirin Ali Seger mengatakan pengukuhan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran ulama di tengah masyarakat. Ia menyebut ulama memiliki posisi strategis sebagai warasatul anbiya atau pewaris para nabi.
Menurutnya, peran ulama mencakup dakwah dan syiar (tilawah), pendampingan moral dan spiritual (tazkiyah), serta edukasi dan literasi keagamaan (ta’lim). Selain itu, ulama juga memiliki peran sebagai mitra pemerintah yang kritis dan konstruktif sekaligus sebagai pelayan umat.
Sebagai Shadiqul Hukumah, ulama tidak memposisikan diri sebagai oposisi yang destruktif, melainkan sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah demi kemaslahatan bersama,” kata Sobirin.
Ia menambahkan, sebagai Khadimul Ummah, MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan melindungi masyarakat dari berbagai tantangan, termasuk persoalan akidah, pemikiran yang menyimpang, kemerosotan akhlak, serta persoalan kehalalan makanan dan minuman.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan di empat kecamatan tersebut, diharapkan sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat di Kota Tegal semakin kuat dalam mewujudkan kehidupan yang religius, harmonis, dan sejahtera.
Acara ditutup dengan sarasehan, dengan pembicara Muhadi Setiabudi yang menyampaikan terkait pentingnya kemandirian ekonomi bagi umat muslim.(Fauzi/Targetnews.id)










