Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Dugaan Judi Sabung Ayam di Wadung Malang Polres Malang Bungkam

Dokumentasi visual yang disebut memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (30/10/2026). Status kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

Dokumentasi visual yang disebut memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (30/10/2026). Status kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

TARGETNEWS.ID WADUNG, MALANG — Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Malang kian merajalela dan terkesan kebal hukum. Sebuah arena perjudian berskala besar terpantau beroperasi secara terang-terangan di kawasan pemukiman padat penduduk, tepatnya di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan investigasi visual dan data geo-tagging pada Jumat (30/10/2026), aktivitas ilegal ini berlangsung bebas tanpa ada rasa takut terhadap sanksi pidana. Puluhan orang berkumpul di sebuah arena tertutup beralaskan karpet merah, mengabaikan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

Menantang Wibawa Aparat Penegak Hukum

Keberadaan kalangan judi yang beroperasi bebas di tengah perkampungan ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan penyakit masyarakat oleh aparat penegak hukum setempat. Aktivitas yang terorganisir rapi ini seolah menjadi tamparan keras bagi wibawa kepolisian, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Malang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji.
Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pelaku judi sabung ayam di Wadung seakan “menantang” taji aparat kepolisian dengan tetap menggelar kegiatan tersebut secara konsisten.

Baca juga  TINGKATKAN KEAMANAN, PETUGAS LAPAS PAMEKASAN IKUTI PENGARAHAN DARI DIVISI PEMASYARAKATAN KUMHAM JATIM

Mendesak Tindakan Nyata Kapolres Malang

Keresahan masyarakat di sekitar lokasi kini berada di titik jenuh. Keberadaan arena judi tidak hanya merusak moralitas lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas lanjutan. Publik kini menunggu ketegasan dari Kapolres Malang untuk segera mengambil tindakan represif:
• Menggerebek dan membongkar total seluruh fasilitas arena perjudian di Desa Wadung, Pakisaji.
• Menangkap dan memproses hukum otak atau bandar utama di balik operasional kalangan judi tersebut.
• Memeriksa dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum tertentu yang membuat tempat ini terkesan tidak tersentuh hukum.
Hukum tidak boleh kalah oleh intervensi atau arogansi kelompok tertentu. Supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang harus ditegakkan demi menjaga marwah institusi kepolisian dan memberikan rasa aman yang hakiki bagi masyarakat luas.

Baca juga  SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

TOTOK

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadan Bersama Mahasiswa dan OKP di Surabaya

BERITA UTAMA

Angkur Box dan Pondasi Menara Pylon Tepi Jauh Dirapikan, Pertegas Bentuk Jembatan Garuda

Artikel

Pasar Murah HUT RI: Beras, Gula, dan Minyak Goreng Diserbu Warga BAS

BERITA UTAMA

Kebersihan Poskamling Jadi Perhatian Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Terbongkar Pengakuan dari Pemilik 46,5 butir Ekstasi, Pengacara Desak Supriyadi Dibebaskan dari Dakwaan Peredaran dan Pemakai

BERITA UTAMA

Pelarian Pasutri Curanmor, Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Usai Beraksi di 5 Lokasi

BERITA UTAMA

Siap-Siap! Operasi Keselamatan Telabang 2026 Dimulai 2 Februari, Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga Tertib Lalu Lintas

Artikel

Siswa-Siswi SDN 1 Gunung Melati Sambut Antusias Kehadiran Perpustakaan Keliling TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla