Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 2 November 2026 - 14:49 WIB

Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Petugas Polres Gresik mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dalam razia peredaran miras ilegal, Sabtu (31/10/2026).

Petugas Polres Gresik mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, dalam razia peredaran miras ilegal, Sabtu (31/10/2026).

TARGETNEWS.ID GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).

Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.

Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.

Baca juga  Propam Polresta Palangka Raya Cek dan Awasi Kegiatan Apel Satker

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ,” tegas AKP Ahmad Yani.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Pastikan Tidak Ada Aktivitas, Dandim 1009/Tla Bersama Kapolres Tala Patroli Lokasi Tambang Emas Ilegal

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Bupati: Idhul Fitri Upaya Menata Kembali Persatuan dan Kesatuan

BERITA UTAMA

TAK BERKUTIK! Polsek Banama Tingang Ringkus Dua Spesialis Pencuri Mesin Diesel Kurang Dari 24 Jam Setelah Laporan

Artikel

Polresta Sidoarjo Tangkap Empat Pelaku, Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamtib, Kepala Lapas Pamekasan lakukan Kontrol Keliling Malam Hari

BERITA UTAMA

Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Jalin Hubungan Baik Babinsa Serindang Bantu Warga Panen Jagung

BERITA UTAMA

Mewakili Danramil, Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekcam Kuwarasan

BERITA UTAMA

Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu