Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KEPOLISIAN

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. (Samsul)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. (Samsul)

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Baca juga  Polsek Jrengik Patroli Tanggap Bencana Dalam Rangka Antisipasi Banjir di Jalan Raya Panyepen

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga  Meski Sudah Tahap Pemberkasan Dan Akan Segera Dilimpahkan Ke Pihak Kejaksaan "Welly Candra" Masih Bebas Berkeliaran

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics._

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Asah Kemampuan Tempur, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Latihan Menembak

BERITA UTAMA

Konstruksi Rumah Pak Sajimin Kian Terbentuk, Satgas TMMD Mulai Pasang Slop Atas

Artikel

Pasmar 3 Dirikan Posko Utama Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban, Bencana Alam Di Myanmar Tahun 2025

Artikel

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

Artikel

Pangdam XII/Tpr Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Kepada Kepala BNN RI

BERITA UTAMA

Gercep Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam

BERITA UTAMA

Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

Artikel

Plh. Danramil 08/Alian Musdes Bahas Rancangan APBDes Tahun 2024 Kemangguan