Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / Tag / TargetNews.id

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Menahan Kepala Cabang PT Prinus, Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

“Modus tersangka MH  mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy Sandra mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian,” terangnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Ori Salurkan Bantuan

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Baca juga  Maling Sepeda Motor Amukan Masa, Manyar Gresik

Namun oleh kedua terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka MH kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya. (NUR).

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pendampingan Kepada Petani Personel Kodim 1009/Tanah Laut Turun Ke Sawah Tanam Padi

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA MANTAREN II

Artikel

Lima Warga Jinanten Sale Gruduk Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Ada Apakah?

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polisi Bersihkan Wisata Religi Makam Wali di Gresik

BERITA UTAMA

Komandan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Bazzar Murah Ramadhan Untuk Masyarakat

Artikel

Kodikdukum Kodiklatal Didik 129 Pasis Dikmapa PK TNI AL Angkatan 30 A

Artikel

HUT KILL Ke-12 Dihotel IBIS Berlangsung Meriah, Panglima LPM Iskandar Berpesan : ” Jaga Kesolidan dan Kekompakan “

Artikel

Polri Kirim Logistik Lewat Udara ke Palambayan, Dukung Penanggulangan Banjir Sumatera Barat