Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:33 WIB

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – Cegah adanya Gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Maliku Piket Siaga Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Kembali menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Desa Maliku Baru, Rabu (11/10/2023) malam.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi, di tempat terpisah menyampaikan KRYD di laksanakan secara mobile dan stasioner, warung-warung kedai kopi dan di tempat-tempat yang di mungkinkan rawan terjadi Tindak Pidana di Wilkum Polsek Maliku,

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Tambahnya dalam kegiatan tersebut dilaksanakan razia serta pemeriksaan kepada warga yang ditemui di tempat-tempat umum dan yang melintas di jalan, Adapun sasaran kegiatan Sajam, Pungli, Narkoba dan Benda berbahaya lainnya,”

Baca juga  Polantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Giat KRYD yang dilaksanakan guna memberantas dan juga mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Wilkum Polsek Maliku ” tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

Artikel

Program RTLH HUT TNI ke-80 Rampung, Dandim Serahkan Kunci Rumah Secara Simbolis

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Ke Satu Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Kab. Sambas

Artikel

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

BERITA UTAMA

ENAM WARGA BINAAN RUTAN KELAS II B SUMENEP DINYATAKAN BEBAS DAN MENGHIRUP UDARA SEGAR SERTA BACAKAN SHOLAWAT NABI

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo hadiri Pekan Imunisasi Sedunia di Kelurahan Wangkung

Artikel

Penanganan Limbah PT Indo Seafood Lambat, Pemda Rembang Bagaikan Macan Ompong

Artikel

KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN