Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / Tag / TargetNews.id

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB

Narapidana Benny Soewanda Melanggar Edarkan Mainan Tanpa SNI Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

 

 

Surabaya, TargetNews,id
Sidang perkara peredaran produk mainan anak anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Wihananto, meminta pada Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Benny Soewanda, pada kasus peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto di Ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (16/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menilai terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah Melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian “setiap orang yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat tetapi habis mada berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa/ dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Baca juga  Polres Batu Bersama Pemdes Tulungrejo, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Selain hukuman pidana, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Benny Soewanda untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Benny Soewanda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) minggu depan,

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan banyak dus produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Baca juga  Apel Kesiapan Personel Patroli Terpadu Poslap 17 dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Waktu penggeledahan saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan PT Anugerah Abadi Sejahtera tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut karena Bukan Admin PT Hobi Abadi Internasional

“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Rembang Siagakan Personil Untuk Laksanakan Pungut Suara Ulang Pemilu 2024

Artikel

Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT PAMEN PASMAR 3 PERIODE 1 APRIL 2023

Artikel

Aliansi Masyarakat Dan Pemuda Sampang Bersama relawan Prabowo Gibran Tuntut PJ Bupati Sampang Mudur

BERITA UTAMA

PERTAJAM KEMAMPUAN BELA DIRI, PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN UNPD KARATE

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Pembinaan Tradisi dan Pengenalan Lingkungan Bagi Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Puncak Jaya

Artikel

Personel Koramil 22/Ayah Jaga Kebugaran Bangun Jasmani Sehat dan Kuat