Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:38 WIB

Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Selasa (17/10/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Turut Berdukacita, Danramil 19/ Kuwarasan Beserta Anggota Melayat Almarhum Serka Faisol Ghozali

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Iptu Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

34 Pemuda Berpakaian Hitam Diamankan Polrestabes Surabaya Usai Konvoi di Depan Grahadi Surabaya

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Kab. Tala

BERITA UTAMA

Tebar Kebaikan Berbagi Berkah Danrem 174/ATW Merauke Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Artikel

Pastikan Program dan Kegiatan Satuan Berjalan, Korem 071/Wijayakusuma Rapat Evaluasi Kinerja

BERITA UTAMA

BABINSA ANJANGSANA KE PETERNAK BURUNG PUYUH

BERITA UTAMA

Hebat , , , Kodiklatal Raih 9 Medali Kejuaraan Taekwondo Kasal Cup 2023

BERITA UTAMA

Dugaan Rekanan PHR Gunakan BBM Subsidi, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Ajak Warga Sholat Taraweh Bersama