Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

Arena Gelper Nagoya Game Zone di Kawasan Hotel Utama Nagoya Batam, Warga Minta APH bertindak

 

Batam TargetNews.ID – Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali menjadi sorotan tajam di Kota Batam. Salah satu lokasi yang paling disorot adalah Gelper Nagoya Game Zone (NGZ), yang beroperasi di kawasan Hotel Utama nagoya. Keberadaan tempat hiburan yang diduga kuat menjadi ajang perjudian ini semakin meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang beredar, operasional gelper tersebut berjalan seperti biasa, seolah tidak ada kendala.

Ratusan pengunjung setiap hari terlihat asyik memainkan mesin-mesin yang terindikasi judi tersebut. Beberapa mesin yang paling diminati yakni Fish Hunter, Dinokyng, Lucky, Crazy Circus dan Bubble Wirlwind.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Ngaji Bareng Ipmas

Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas di Gelper NGZ berlangsung hingga larut malam dan ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan terutama bagi anak-anak remaja.

Bebasnya operasional Nagoya Game Zone ini akan membuat kekhawatiran masyarakat, dan juga masyarakat menilai lemahnya Aparat Penegak Hukum terhadap aktivitas-aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Baca juga  LETKOL MAR ANTHONIUS TEMMY IRAWAN NAHKODAI RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan para ulama. Hal ini bisa dikatakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper NGZ berinisial AK. (Herman)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sasar Kerumunan Remaja, Polsek Pandih Batu Perkuat Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Murid SD Lakukan Imunisasi

HUKRIM

Pj Gubernur Serahkan 4.284 Sertipikat Tanah di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bersama Babinsa Himbau Masyarakat Larangan Karhutla

Artikel

Wali Kota Tegal Ajak Pengusaha Warteg Margadana Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Danramil 1612-06/Lembor sebagai Irup kegiatan Perjusami Kwarcab 2415 dalam membangun karakter pemimpin muda