Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 19 Oktober 2023 - 03:10 WIB

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pejabat PN Jaksel Infokan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Milik Yusril Ihza Mahendra, (foto : red gaaaaaaaaaaaaaaaauol)

Pejabat PN Jaksel Infokan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Milik Yusril Ihza Mahendra, (foto : red gaaaaaaaaaaaaaaaauol)

Jakarta TargetNews.id  Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan soal beberapa pejabat calon Wapres RI, salah satunya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc. Mereka telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat dengan nomor: W10.U3/ 3199/ Sktr/ Hkm/ 2023. Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan. Ditandatangani Oleh Wakil Ketua, Wahyu Imam Santoso SH MH. Pada tanggal 16 Oktober 2023.

Melalui YouTube dan beberapa media TV, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, benar bila beberapa pejabat calon Wapres RI telah menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Surat keterangan itu dipergunakan untuk syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso SH MH membenarkan, bahwa Prof Dr Yusril Ihza Mahendra berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Bukit Batu Sambangi Kantor BRI

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Giatmas Baintelkam Polri Akbp Ferry Suwandi S.I.K membenarkan telah terbit SKCK milik Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK.

“Benar, beliau Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK. Dan itu sudah terbit, masa berlaku dari tanggal 2 Oktober 2023 hingga 12 April 2024. Beliau tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Surat ini diperuntukkan sebagai pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.

Untuk diketahui, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc Lahir di Belitung tanggal 05 Februari 1956. Warga Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sosok berkualitas dari Partai Bulan Bintang, kompeten dan layak untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden 2023.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J Habibie.

Pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Baca juga  Tetap Bersinergi Melaksanakan Patroli Daerah Rawan Kebakaran di wilayah Kec. Pandih Batu

Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia pernah menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta.

Juga pernah menjadi delegasi Republik Indonesia ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mensahkan berbagai Konvensi Internasional, antara lain UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York. Yusril juga pernah menjadi President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang bermarkas di New Delhi, India.

Sosok pemimpin yang bersih juga dituangkan dalam UU No. 28, LN 1999 / No. 75, TLN. No. 3851, LL SETKAB : 15 HLM. Diubah UU – No. 30/2002. Dasar hukumnya, UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (M9)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Terima Sosialisasi Road Show Pink Sehati Bhayangkari Kalteng

Artikel

Cegah Laka Lantas, Polisi Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Babinsa Ngeni Bersama Siswa SMPN 2 Wonotirto Tanam Bibit Trembesi Mendukung Program Bersatu Dengan Alam

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2022 di Desa Kamulyan

Artikel

Mulai Masa Tenang, APK dan APS Mulai Ditertibkan

BERITA UTAMA

Pengasuh Ponpes Assa’idiyyah Apresiasi Strategi Polda Jatim Dalam Ops Ketupat 2023

Artikel

Rekrutmen Anggota Polri Jalur Santri dan Hafidz Qur’an Mendapat Dukungan Tokoh Agama