Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 20:03 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Diduga Bobol Minimarket di Jember

 

JEMBER – Targetnews.id – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran BLT DD Bulan Ke 1 s/d 3 TA 2023 Desa Lemahduwur

“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,”ujar AKP Abid, Selasa (23/10).

Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv. Sedang HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.

Modus dari para pelaku ini, dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.

Baca juga  Agus Flores : Waspada Penyusup Yang Bisa Menjatuhakan Organisasi Kita

Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,kaos untuk penutup kepala,3 karung warna putih,kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,”ujar AKP Abid.

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.(Misti).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah

Artikel

Wapres RI Ma’ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

BERITA UTAMA

AMI Meminta Kepada Presiden RI, DPD RI, Kemenkes RI dan BPOM RI Untuk Mencopot Kepala BPOM Surabaya dan Jajarannya

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi Polresta Palangka Raya, Kabag Log Sampaikan Sejumlah Amanat kepada Personel

Artikel

Rutinitas Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Warga Heboh Adanya Pelajar Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Kapuas

Artikel

Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala