Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

 

SURABAYA – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.

Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.

Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).

Baca juga  Waspada Penyakit Menular, Babinsa Koramil 14/Pejagoan Ajak Warga Untuk Hidup Sehat

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.

Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.

Baca juga  Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Logistik Papan untuk Pembangunan Jembatan

Artikel

Heboh Biang keroknya di Jawa Timur PT PANJI GUMILANG Dalang Dari Semua Kelangkaan BBM Subsidi

Artikel

Peringatan HUT Ke – 78 TNI Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Di Lapangan Kantor Bupati Sambas.

Artikel

Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat.

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

BANTUAN RTLH DI DESA TRASAK,WUJUD KEPEDULIAN DONATUR TERHADAP WARGA KURANG MAMPU

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU TINGKATKAN PELAYANAN DENGAN GIAT PENGATURAN LALU LINTAS PAGI

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar