Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua terdakwa berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya juga untuk mengembalikan kerugian negara yang di korupsi oleh kedua terdakwa,,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua terdakwa ini sudah mengembalikan uang negara, Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca juga  Awal Libur Panjang Imlek 2026, KAI Daop 8 Surabaya Layani 42 Ribu Lebih Pelanggan, Naik 25 Persen

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada kedua terdakwa. “Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh kedua terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  POLRES GRESIK DENGAR KELUHAN WARGA SECARA DOOR TO DOOR

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Selalu Waspada di Musim Hujan, Pesan anggota Samapta kepada Warga

Artikel

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Kalapas Pontianak Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenag Kalbar

Artikel

Kodim 0819/Pasuruan berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Prodo

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

Artikel

Penyalahgunaan Lahan Perhutani dan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Lahan Perhutani Saradan, Madiun

Artikel

Pelabuhan Yang Berada di PT.BERJAYA ABADI BARELANG, diduga Menjadi Sarang Penyelundupan Kayu Ilegal

BERITA UTAMA

Bidang Hukum Setda Kota Batu, Seluruh Staf dan Jajaran.Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI UNTUK MASYARAKAT “

Artikel

KEPALA RUTAN BATAM HADIRI TASYAKURAN HARI BAKTI KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN KE-1.