Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 00:22 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

Baca juga  TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS PAMEKASAN PERBAIKAN KARTU KUNJUNGAN BAGI PENGUNJUNG

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

Baca juga  Danyonmarhanlan VII Kupang Hadiri Peringatan HUT Ke 27 Lanudal Kupang

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Kepala Sekolah, dan Humas SMA 1 Taman, Dikritik karena Tidak Mau Menemui Rekan-Rekan Media

BERITA UTAMA

Melalui Pendampingan Pertanian, Babinsa Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Artikel

Sambut HUT TNI ke 78, Kodim 0709/Kebumen Selenggarakan Kegiatan Karya Bhakti

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Berikan Nutrisi Tambahan untuk Percepatan Penurunan Stunting

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Kepada Pengendara

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Bantu Kesulitaan Masyarakat Melalui Program TMMD ke-116