Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 00:22 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

Baca juga  H-2 Penutupan TMMD ke-124 HST, Rehab Pos Kamling Rampung 100 Persen

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

Baca juga  PROYEK PASAR KOLPAJUNG RESMI DIMULAI, BUPATI PAMEKASAN CERITAKAN PEMBANGUNAN TERTUNDA GEGARA COVID-19

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Surabaya Gatotkoco Ajak Warga Tak Golput pada Pemilu 2024

Artikel

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Pimpin Sertijab Ketua Seksi Kebudayaan

Artikel

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di GOR Tridharma Petrokimia Gresik

BERITA UTAMA

Buka Sampang Ramadhan Festival, Sekda Yuliadi Setiyawan : Sektor Ekonomi Semakin Bergeliat

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran Bantuan Oleh Pemdes Purwodadi Kepada 23 KPM

Artikel

Sinergitas TNI – Polri Dan Jajaran Forkopimda Blitar Raya Gelar Sahur Bersama

BERITA UTAMA

Bupati Sijunjung Bantu Fasilitasi Keluarga Korban TPPO di Myanmar