Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 00:22 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Kemacetan

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri dan Warga Pasang Selang Perlancar Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih

Artikel

Penuh Semangat, Anggota Kodim 1008/Tabalong Sambut Kunjungan Danrem 101/Antasari

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long, Pos Nayaro Melaksanakan Karya Bakti Menyambut Natal

Artikel

Dari Pintu ke Pintu, Kapolres Situbondo Kunjungi Tokoh Agama Untuk Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Prajurit Wijayakusuma Upacara Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Ujicoba FKP Regsosek 2023 Desa Kamulyan

BERITA UTAMA

Ngeri PKI benar-benar kembali di negeriku, pasalnya Lambang PKI sudah ada dijual di Supermarket dan Mall.