Rembang, Targetnews.id Pekerjaan proyek Jaringan irigasi yang berlokasi di Desa Mojokerto Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang di Sorot awak media pada Jumat, ( 03/11/2023 )
Kali ini pengerjaan proyek berupa saluran irigasi sepanjang 616,8m dengan kwalitas bangunan berupa beton.
Pasalnya dalam pembangunan proyek tersebut tidak ditemukannya papan informasi maupun prasasti proyek.
Hal semacam ini jelas bahwa masyarakat umum tidak dapat mengetahui serta tidak dapat memantau seberapa besar penggunaan anggaran.
Dilansir dari laman LPSE Kabupaten Rembang paket berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bd.Mojokerto dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2023 senilai Rp 1.472.905.000
Sebagaimana media perwakilan rembang Targetnews.id rachmad nur wahyudi ( mamik)ia menegaskan, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandasnya.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik
Namun pada temuan kali ini, memang tidak terpampang adanya informasi terkait kegiatan proyek, inikan jelas dugaannya, agar tidak diketahui masyarakat berapa jumlah nominal besaran anggaran,” tuturnya.
Mamik Gaul