Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Senin, 27 November 2023 - 12:54 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu
FOTO,

Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu FOTO,

 

KOTA MALANG – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” Ungkapnya Iptu Hengky. (Senin, 27/11)

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

RF merupakan berasal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”. Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Pasar Kliwon Belikan Sepatu Baru Buat Warga Binaannya

“Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Ipda Yudi

Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Kanjeng 10)

Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu
FOTO,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

Debit Air di Sei Durian Masih Aman, Babinsa Imbau Warga Tetap Waspada

BERITA UTAMA

Dapat Undangan!! Pelapor Junaidi atau Juned Datangi Paminal Bid Propam Polda Jatim, Buka Bukaan Lanjut Di Bongkar

BERITA UTAMA

Wali Kota Surabaya Bakal Copot Kepala Sekolah Negeri

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit II SPKT Ingatkan Kondusifitas Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Polsek Maliku Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Kebugaran Anggota TNI: Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Senam dan Lari Pagi