Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 29 November 2023 - 00:17 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
FOTO,

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV FOTO,

 

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca juga  CSR, SGN PG Wonolangan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Dringu Probolinggo

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Baca juga  Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

Artikel

Bupati Sidoarjo Lepas Jamaah Haji, Kloter 93, Yang Terakhir dari Pendopo

Artikel

Delapan Bulan Beroperasi, MPP Kota Tegal lakukan Evaluasi Kedua

BERITA UTAMA

Akmil Berbagi di Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

KAKI Tolak Reaktivasi Rel Kereta Api di Pulau Madura, Berikut Alasan

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Ke Daerah Rawan Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi