Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:13 WIB

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Polres Tanjungperak Amankan Oknum Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

 

TANJUNGPERAK – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online (Ojol) pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina,Jumat (01/12)

Baca juga  Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm Polres

Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.

Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM.

Kemudian oknum driver ojol melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.

Baca juga  Harga Beras di Pulang Pisau Terkendali, Satgas Pangan Tegaskan Tak Ada Penimbunan

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Wujudkan Wilayah Yang Sinergi Babinsa Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

Artikel

Momen Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Saksikan Seleksi Anggota Paskibra

Artikel

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali