Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:05 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

 

SITUBONDO – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Baca juga  Antisipasi Kecelakaan Di Perairan Kab. Sambas Danramil 05/Pemangkat Hadiri Sosialisasi SAR Di Pelabuhan Sentete

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

Baca juga  Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit hadiri peringatan Isra Miraj di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi Ketua Cabang 2 Korcab Pasmar 2 Laksanakan Kunjungan Sosial

Artikel

Bupati Tegal Dorong GP Ansor Hadirkan Program Inovatif dan Berdampak

Artikel

Dandim 0720 Rembang Hadir Pengaman Kunjungan Presiden RI di Blora

BERITA UTAMA

Khofifah Serahkan Bantuan Pendidikan di Jombang, 193 Prestasi Pelajar Jadi Sorotan

Artikel

Jalan Kaki Dua Hari, Aparat TNI-Polri Kawal Logistik Ke TPS Terluar

Artikel

Patroli Daerah Rawan laka Lantas Hingga Malam Hari, Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Cegah Laka Lantas

Artikel

Pilkada dan Nataru Berjalan Aman, Tokoh Agama dan Masyarakat Ngawi Apresiasi Kinerja Polri