Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 14 Desember 2023 - 04:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

 

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Baca juga  Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu

Baca juga  Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12)

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Babinsa Desa Sungai Sapak Ikuti Musyawarah Desa RKP Desa Tahun 2026

Artikel

Sambil Dialog Bersama Media, Pasangan Multi Paparkan Solusi Banjir dan Kemacetan Pontianak

BERITA UTAMA

Patroli Malam Polsek Maliku Jaga Kamtibmas Tetap Aman di Wilkumnya

Artikel

Sambangi Warga desa hanjak Maju personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Polisi Bersama Damkar Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Pangkah

Artikel

Warga Pangambau Hilir Luar Sambut Antusias Penyuluhan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Kotak Band Pukau Warga Brebes dalam Pembukaan Brebes Expo 2026, Dukung UMKM Berkembang