Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 14 Desember 2023 - 04:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

 

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Baca juga  BUPATI PAMEKASAN LANTIK 583 PPPK GURU, INGATKAN TUGAS PENDIDIK

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu

Baca juga  Kompak Bersama Masyrakat Anggota Satgas TMMD Ke 116 Bangun Jembatan Culvert Desa Lubuk Lagak

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12)

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

Artikel

Droping Air Bersih di Desa Dayakan Polres Ponorogo Akan Bangun Sumur Bor Lagi

Artikel

Babinsa Kemlayan Amankan Lokasi Paska Kebakaran

Artikel

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Pulang Pisau Gelar Bakti Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Dukung Penuh Pelaksanaan Imunisasi Polio di Lemarang

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat