Terkait Dugaan Pungutan Liar (PTSL), Kades Karang Anyar Mengatakan Itu Tidak Benar….!!!!!

TANGERANG, MPP – Kabar-kabar ini telah ramai diperbincangan pemerintahan, terkait adanya dugaan pungutan liar yang tersiar sebesar RP 500.000 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan desa Karang Anyar , Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut membuat Kepala Desa (Kades) setempat Hendrik merasa kaget.

“Kalau angka Rp 500.000 pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendrik saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada awak media, Jum’at (10/02/23).

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. H. Hamdani mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

Baca juga  Maksimalkan Pelayanan, Polsek Rakumpit Gelar Jum'at Curhat

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,”lanjut dia menjelaskan.

Terpisah Camat Kecamatan kemiri, saat diminta tanggapan soal ada dugaan pungli program untuk memuliakan warga yang digagas pemerintah pusat tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk pungutan lainnya saya tidak tahu menahu,”katanya saat menanggapi.

Diterangkannya, untuk program nasional (Prona) berbeda dengan program PTSL. Disampaikannya, untuk anggaran program PTSL tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kadang yang diatur oleh program PTSL tidak seperti prona. Yang ditanggung oleh pemerintah itu mulai dari pintu kantor BPN. Nah, tapi jika status tanah dalam pengurusan akta tanah atau mengurus hak waris, itu pemerintah tidak membiayayai,”terangnya.

Baca juga  Pesonil Polsek Banting Sosialisasi tentang larangan Karhutla ke Masyarakat

Selain itu, tambah dia, terkadang warga juga belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi status tanahnya. Sehingga hal itu menjadi kendala administrasi untuk mengurusi status tanah dalam progam PTSL.

“Ada pun persyaratannya seperti pelunasan PBB itu harus dibereskan.

Karena pengalaman kami kadang-kadang warga cuma punya selembar kertas akte jual beli. Sehingga dikenakan biaya dinotaris. Jadi untuk pungutan yang lainya saya tidak tahu,”tukasnya.

(Team)

Share :

Baca Juga

Artikel

Atlet Karate Dojo INKAI Kodim 1002/HST, Harumkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Kemenko Polkam Tegaskan Implementasi Program Prioritas Presiden di Malut

Artikel

Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Perbaikan Tanggul Sungai Lusi

Uncategorized

Untuk Mencegah kebakaran, maklumat Kapolda Kalteng sulusinya

Artikel

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja