Terkait Dugaan Pungutan Liar (PTSL), Kades Karang Anyar Mengatakan Itu Tidak Benar….!!!!!

TANGERANG, MPP – Kabar-kabar ini telah ramai diperbincangan pemerintahan, terkait adanya dugaan pungutan liar yang tersiar sebesar RP 500.000 dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan desa Karang Anyar , Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut membuat Kepala Desa (Kades) setempat Hendrik merasa kaget.

“Kalau angka Rp 500.000 pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendrik saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada awak media, Jum’at (10/02/23).

Dilanjutkannya, proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. H. Hamdani mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

Baca juga  Polres Jember Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,”lanjut dia menjelaskan.

Terpisah Camat Kecamatan kemiri, saat diminta tanggapan soal ada dugaan pungli program untuk memuliakan warga yang digagas pemerintah pusat tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk pungutan lainnya saya tidak tahu menahu,”katanya saat menanggapi.

Diterangkannya, untuk program nasional (Prona) berbeda dengan program PTSL. Disampaikannya, untuk anggaran program PTSL tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Kadang yang diatur oleh program PTSL tidak seperti prona. Yang ditanggung oleh pemerintah itu mulai dari pintu kantor BPN. Nah, tapi jika status tanah dalam pengurusan akta tanah atau mengurus hak waris, itu pemerintah tidak membiayayai,”terangnya.

Baca juga  Himbau dan Sosialisasi Larangan Karhutla, Personil Satbinmas Polres Pulpis sambangi warga pencari Rumput di kebun

Selain itu, tambah dia, terkadang warga juga belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi status tanahnya. Sehingga hal itu menjadi kendala administrasi untuk mengurusi status tanah dalam progam PTSL.

“Ada pun persyaratannya seperti pelunasan PBB itu harus dibereskan.

Karena pengalaman kami kadang-kadang warga cuma punya selembar kertas akte jual beli. Sehingga dikenakan biaya dinotaris. Jadi untuk pungutan yang lainya saya tidak tahu,”tukasnya.

(Team)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus Jumat Berkah untuk Warga dan Pengguna Jalan

Uncategorized

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Tinjau Pembinaan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

Artikel

3 Pemuda Dibekuk Polres Tegal Kedapatan Memiliki Shabu

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Lokasi Wisata, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Artikel

Gempa Mengguncang SMAN 3, Lima Siswa Terluka

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng