Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu seberat 0,044 gram.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Nomor Perkara 2588/Pid.Sus/2023/PN.Sby, digelar di Ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Video Call dihadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, Rabu (3/1/2024).

Didalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya hanya dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rakumpit Ikuti Sosialisasi Pengolahan Ikan

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Patroli di BPD Kalteng Pasar Kahayan, Satsamapta Ingatkan Kondusifitas Keamanan Objek Vital

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Jalan Desa Bersama Warga Binaan

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Siagakan Motor Bajaka Presisi untuk Semua Kalangan Masyarakat

BERITA UTAMA

Latma “Cope West 2023”, Duel Udara F-16 TNI AU Vs USAF, Latihan Dogfight Dua Lawan Satu

Artikel

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Ikuti Rapat Virtual Program Bersatu dengan Alam dan Rehab RTLH

Artikel

Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara

Artikel

Pemilu 2024, Ada 21 Warga Kota Mojokerto Gunakan Hak Pilih di Luar Negeri

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Gerak Cepat Pamapta I Polresta Sidoarjo Berhasil Temukan Remaja Hilang