Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu -sabu seberat 0,044 gram.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Nomor Perkara 2588/Pid.Sus/2023/PN.Sby, digelar di Ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Video Call dihadapan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, Rabu (3/1/2024).

Didalam amar tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya hanya dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Program CFN di Kota Tegal Dihentikan 

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Polres Kubu Raya Ungkap Motif di Balik Tewasnya Linda Ditangan Suami

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan, Lindungi Anak dari Situasi Membahayakan

Artikel

Reses di Randugunting, Moh. Sefrudin: Pembangunan dan Penataan Drainase Program Utama Kami

Artikel

Danrem Wijayakusuma Bersama Forkopimda Banyumas, Patroli Bersama pantau Kamtibmas Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Artikel

Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Aman di Wilkumnya

Artikel

Siswi SDN 008 Rimba Beringin Sabet Golden Winner Pada Olimpiade National English And Science Olimpic

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Artikel

Wakapolda Jateng Tinjau Pospam Jalur Pantura, Pastikan Pelayanan Humanis dan Arus Nataru Aman Terkendali

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas, Polisi RW Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi Bersama Ketua RW Se-Kelurahan Kejayan