Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23 WIB

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

 

SAMPANG || TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1/2024) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Baca juga  Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Baca juga  Gelper Lucky City Game Zone Batam, Diduga Kuat Jadi Sarang Judi Berkedok Permainan

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Ajak Siswa SD Jadi Generasi Gemilang, Jauhi Bullying dan Narkoba

Artikel

Pererat Persaudaraan, Perkuat Komitmen Kebangsaan, Pangdam VI/Mulawarman Bersilaturahmi Bersama Tokoh Adat Dayak

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Artikel

Polisi Amankan Pria Ngaku TNI Bawa Kabur Motor Warga di Tuban

BERITA UTAMA

Pengarahan Prajurit Menkav 2 Marinir Persiapan Satgas Puter dan Ambalat

Artikel

Tingkatkan Keamanan, Waspada Laka Lantas, Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Pantau Wilayah Rawan Laka Lantas

Artikel

Pelaku Pengedar Sabu di Surabaya! FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar