Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:06 WIB

Barang  Bukti Dimusnakan Bukti di BNN RI, Pangdam Tanjungpura Tegaskan TNI Komitmen Perangi Narkoba

Barang  Bukti Dimusnakan Bukti di BNN RI, Pangdam Tanjungpura Tegaskan TNI Komitmen Perangi Narkoba

Barang  Bukti Dimusnakan Bukti di BNN RI, Pangdam Tanjungpura Tegaskan TNI Komitmen Perangi Narkoba

 

Jakarta TargetNews.id Jumat (19/1/2024) – Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M,M., mengikuti Press Realese dan pemusnahan barang bukti Narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jalan M.T Haryono, Kota Jakarta Timur.

Press Realese dan pemusnahan barang bukti Narkoba dipimpin Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih dari 63,1 Kg jenis sabu dan 11,34 gram ganja sisa barang bukti dari penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media menegaskan, bahwa TNI khususnya TNI Angkatan Darat sangat komitmen dalam memerangi penyelundupan dan peredaran Narkoba.

Pangdam mengungkapkan, pihaknya selama ini telah berhasil menggagalkan sebanyak 97 Kg Narkoba jenis sabu dalam sembilan kasus, upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan RI-Malaysia. Pemusnahan barang bukti penyelundupan narkoba ini juga dihadiri oleh Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusuf Guntur, S. Sos, Msi, mewakili Danpuspomad, para pejabat BNN, pejabat Bea dan Cukai, pejabat Kejaksaan dan Kemenkes RI.

“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini. Ini merupakan Komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi peyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatsan,” tegas Pangdam.

Baca juga  Plh Danramil 08/Alian Minta Musdes Jadikan Wadah Tampung Aspirasi Warga

Pangdam juga mengungkapkan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait serta masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan Narkoba di Wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Selain bersinergi juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilyah Indonesia.

“Ada dua Satgas TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, adapun panjang wilayah perbatasan 970 kilometer terdapat 55 pos penjagaan, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi . Yang didatangkan ke BNN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 Nopember 2023 dari 9 kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima Kabupaten secara berturut-turut,” ungkap penakluk Gunung Everest tersebut. .

Sementara itu, Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers mengatakan, kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary yang memiliki potensi besar menghancurkan generasi bangsa maupun umat manusia.

Baca juga  Jaga Kamseltibcar Lantas Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Gatur Pagi

Kepala BNN mengimbau seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia. Barang bukti yang digelar tersebut merupakan barang bukti narkoba yang telah mendapat ketetapan hukum untuk dimusnahkan serta sedang dalam proses penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan

“Yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaaan hari ini kita musnahkan, dan barang bukti yang belum mendapat ketetapan dari kejakasaan akan kami simpan menunggu penetapan dari Kejaksaan untuk selanjutkan akan kami musnahkan, “ jelas Kepala BNN.

Para tersangka sejumlah 17orang dari berbagai kasus penyelundupan juga dihadirkan pada press release yang digelar BNN RI. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
( Reni )

(Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Membangun Masa Depan Sukses dan Gemilang Dengan Formula Makan “NASI” Oleh H. Imam Zuhdi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Artikel

Momen Kodim HST Dan Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

Artikel

Polres Bondowoso Pasang Pipa Untuk Bantu Warga Cukupi Kebutuhan Air Bersih

BERITA UTAMA

Resepsi Pernikahan Lilik Goenawan, S.Ag – Dra.Kasihhati Berlangsung Hikmad