Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:57 WIB

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT

 

Pulang Pisau – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disampaikan oleh Personil Binmas Polres Pulang Pisau dengan memberikan maklumat Kapolda Kalteng warga masyarakat di kelurahan Pulpis Kec.Kahayan Hilir Kab.Pulang Pisau, Sabtu(20/01/2024).

Isi maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.

Baca juga  MENGHARGAI JASA-JASA PARA PAHLAWAN BANGSA DENGAN MEMBERIKAN PENGABDIAN TERBAIK SEBAGAI PRAJURIT TNI AD, INI PESAN BAPAK KASAD

Menyikapi hal itu, Personil Binmas Kanit Binkamsa dan Personil Binmas dalam hal ini sosialisasi dan memberikan maklumat Kapolda Kalteng ini di tempat-tempat umum yang dapat dibaca oleh warga masyarakat desa gohong dan masyarakat dengan harapan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah tertuang di dalam maklumat tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. Melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., Menjelaskan bahwa peran serta masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha lainnya sangat berpengaruh besar dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Program Saber Pungli.

Kasat Binmas Polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor, S.H., Menambahkan dengan dilakukan Sosialisasi dan himbauan dengan maklumat Kapolda Kalteng ini, masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha dan warga masyarakat desa gohong diharapkan dapat bersama-sama saling mengingatkan agar selalu taat terhadap peraturan yang ada demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab.Pulang Pisau.” (Kst).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SEBAGAI WUJUD PENGIMPLEMENTASIAN NILAI-NILAI TRISILA TNI AL, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN UPACARA 17 AN

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Satu Misi Bersama BNN, Ormas Madura Siap Hempaskan Jaringan Narkoba di Lapas

BERITA UTAMA

KAKI: Pengadilan Harus Adil Tangani Perkara Arisan Online GET-40 Juta Di Persidangan Saksi Akan Datang

Artikel

Jangan Abai Kerusakan Lingkungan Stop Buka Lahan Dengan Membakar

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Anggota Polres Tulungagung Jadi Guru di Kelas Inspirasi Andika Mengajar 2023

Artikel

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan