Home / Uncategorized

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:27 WIB

Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Selasa (14/02/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Binluh Ke Sekolah SMAN 2 Pulang pisau

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Babinsa Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

Artikel

Kabid Humas Polda Jateng; Ops Patuh Candi 2024 Efektif Turunkan Jumlah Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Komisi III DPR RI, Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya dengan Rute Ini

Uncategorized

Ayo Jaga Hutan Kita

Artikel

Motivasi Warga Bersama Babinsa Bumiayu Jaga Lingkungan Sehat Dan Asri

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Dukung Penuh Pelaksanaan Imunisasi Polio di Lemarang