Home / Uncategorized

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:27 WIB

Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Selasa (14/02/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Pengajian Umum Muslimat NU di Desa Tanggeran

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Giat KRYD Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

BPN SUMENEP BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERBITNYA SHM RUANG BAWA LAUT DI PERAIRAN PESISIR PANTAI GERSIK PUTI

Uncategorized

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Babinsa Lakukan Komsos Dengan Petani Rumput Laut

Artikel

Tegas Visioner Solutif Kombes Pol Nasrum Pasaribu Raih Penghargaan Level Asia

Artikel

Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas