Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 5 Februari 2024 - 18:42 WIB

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

 

Untuk mewujudkan penelolaan keuangan yang benar dan bertangung jawab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten menggelar Bintek Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes, Senin (5/2/2024).

Saat membuka Bintek, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Khaerul Abidin MM berharap para peserta dapat memahami distribusi, mekanisme dan tujuan peruntukan bantuan keuangan. Sehingga bantuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah yang digelontorkan berdampak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan masyarakat.

“Pembangunan desa terbentuk dari alokasi bantuan keuangan untuk desa. Dari alokasi bantuan tersebut membuat desa dapat maju, bila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional,” kata Khaerul.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Menyampaikan Maklumat terhadap Masyarakat Tentang Larangan Karhutla

Alokasi dana bantuan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak desa, yang digunakan untuk melaksanakan otonomi, untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan, dan demokrasi masyarakat serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila bantuan keuangan desa dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan akan terjadi secara nyata. Bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang serta menggali potensi di desa, baik sumber daya alam, wisata serta lainnya. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga di desa dalam meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki,” pungkas Khaerul Abidin.

Baca juga  Dandim 0709/Kebumen Hadiri Festival Senam Bersama Masyarakat Kebumen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya menjelaskan, besaran dana transfer kepada desa di Kabupaten Brebes pada tahun 2024, total sebesar Rp717.542.462.136,- dengan rincian: 1. Dana Desa: Rp334.920.782.000,-, Alokasi Dana Desa: Rp124.061.478.136,- Bantuan Keuangan Provinsi: Rp97.907.500.000,-, Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp134.229.000.000,- dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp26.423.702.000,-

Bintek yang diikuti para kepala desa dan perangkat desa juga disampaikan Sosialisasi perangkat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Ariya Dwi Rendra.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ayo Stop!!! Karhutla Ini Strategi Anggota Satpolairud

Artikel

Pekarangan Pangan Lestari Polres Pamekasan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Terus Maksimalkan Pengamanan Area Bandara

Artikel

Pantau Desa Binaan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Barabai Kompak Komsos Dengan Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar, Mendampingi Dan Meyakinkan Pembagian BLT Tepat Sasaran untuk Masyarakat Desa Benteng Ndope

BERITA UTAMA

Polina, Upaya Turunkan Stunting Di Brebes

Artikel

Sukseskan Asta Cita Polres Ngawi Ajak Bhayangkari Gelorakan Swasembada Pangan

Artikel

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD