Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:58 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

 

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada Dinas Dukcapil provinsi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi Administrasi Kependudukan melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur/tanggal merah 8, 9, 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024 di wilayahnya.

Baca juga  Pengecekan Sarpras Dalam Antisipasi Karhutla Diwilkum Polsek Sebangau Kuala

“Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota pada tanggal merah tersebut kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Korwil masing-masing, maksimal pukul 16.00 waktu setempat,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatanganinya secara elektronik, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya, kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Dukcapil memerintahkan membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024

“Terutama layanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el. Dan juga yang tidak kalah penting adalah membuka layanan pada Hari-H Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat,” perintah Dirjen Teguh.

Baca juga  Patroli gabungan Polsek Pandih Batu dan stakeholder terkait cegah karhutla

Selain itu, Kadis Dukcapil kabupaten/kota juga diminta melaporkan hasil layanan berupa jenis layanan/dokumen dan jumlah hasil pelayanannya kepada Kadis Dukcapil atau Kepala Biro yang membidangi Adminduk di Disdukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Bupati dan Wabup Tegal Nyanyi Bareng D’Bagindas, Slawi Ageng 2026 Pecah

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Melaksanakan Monitoring dan Pengaturan Jamaah Haul sekumpul menuju Martapura yang menyebrang di Pery mobil dan Pery motor di pelabuhan penyebrangan Desa Pangkoh Hulu kecamatan Pandih Batu

BERITA UTAMA

Usai Dilantik, Agus Dwi Sulistyantono Disambut Kepala OPD di Peringgitan

Artikel

Korem 031/Wira Bima Bersatu dengan Alam melalui kegiatan Persami Saka Wira Kartika

Artikel

Pelaku Premanisme Di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi, Kasat Reskrim Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelaku

Artikel

Penanaman Pohon Dan Donor Darah Dilaksanakan Personel Kodim 1009/Tanah Dalam Rangka HUT Kodam VI/Mulawarman