SPBU Taman Krian,Trosobo kabupaten Sidoarjo,sarang mafia Solar subsidi.

Sidoarajo ditengah gencarnya pemerintah, membuat aturan sedemikian rupa agar solar subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah.beda hal dengan beberapa SPBU yang tersebar di wilayah kerian taman Trosobo dan taman wilayah hukum polres Sidoarjo,Polda Jatim,

 

SPBU tersebut setiap harinya solar subsidi selalu langka dikarenakan dikeruk habis oleh mafia solar yang diduga kuat oknum anggota marinir diperkirakan dalam satu hari SPBU SPBU

 

tersebut dikeruk hingga ratusan ton solar subsidi yang dijual ke tangki biru putih,tim investigasi lapangan nememukan disetiap SPBU truck modifikasi milik M,r Alex yang dijaga ketak oleh seorang paruh baya sebut saja namanya Mr,bogang ,bogang menjelaskan kalo kegiatan menimbun solar subsidi tersebut

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Perangkat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

 

sudah berlangsung lama dan dirinya ditunjuk langsung oleh mR Alek sebagai koorlap yang mengondisikan jika ada tamu datang baik dari aph LSM dan wartawan ,itu semua demi kelancaran kegiatan pengangsuan solar subsidi diwilah hukum Sidoarjo

 

,dipihak lain kasat Reskrim Sidoarjo AKP Andaru dihubungi melalui pesan WhatsApp belum ada respon ,ada dugaan kuat dari pihak media kalau polres Sidoarjo dan Polda Jatim terima atensi dari mafia solar Krian,

 

sehingga kegiatan melanggar hukum mereka aman tentram dan seolah olah kebal hukum ,padahal negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dalam satu bulanya ,dan tugas untuk memberantas hal tersebut yang paling berwenang adalah kepolisian ,

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Gelar Tarawih Bersama Warga Desa Logede

 

dipihak lain ketua DPD LPKP.iwan Bambang Hermanto memberi tanggap tegas akan segera membuat laporan tertulis untuk Kapolres Sidoarjo dan Kapolda Jatim terkait temuan data dilapangan terkait kegiatan pencurian solar Subsidi hak rakyat

 

,Herman juga menegaskan sesuai undang undang migas tahun 2001 para mafia solar bisa dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda enampuluh miliar rupiah 60.000.000.000.00.serta pengikutnya bisa dikenakan pasal 55 membantu dalam kejahatan pungkas Herman kepada awak media ketika ditemu dihalaman Polda Jatim kemaren.mungkin dengan cara demikian akan bisa menghentikan kegiatan mafia solar di wilayah hukum Sidoarjo..tim.reza./Yuan/her

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Gelar Pasar Kaget Dalam Rangka Peringati HUT ke-78 TNI Dan HUT ke-73 Kodam IV

Uncategorized

Personel Polsek Malilu Konsisten Laksanakan Apel Serah Terima Piket Mako

Artikel

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo Beserta Seluruh Keluarga Besar Kodam VI/ Mulawarman Mengucapkan Dirgahayu Artileri Medan Angkatan Darat 4 Desember 1945- 4 Desember 2023 TRI SANDHYA YUDHA

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

PANGKORMAR TINJAU FASILITAS PT. HARIFF DIPA PERSADA: PERKUAT SINERGI DAN INOVASI PERLENGKAPAN TEMPUR

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Hari Ke-7 Ops Patuh, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas