Home / Uncategorized

Jumat, 23 Februari 2024 - 05:04 WIB

Kurang dari 24 Jam Hebat Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

 

SIDOARJO – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang

oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.

Baca juga  Dandim Kulon Progo Hadiri Apel Siaga Kesiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

“Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,”ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora.

Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).

Baca juga  Ketum AMI Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus dan Anggota AMI Untuk Menghadiri Acara 1 Abad NU

“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP.

Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.

Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.

Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana.(to)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Ke Pengemudi Truk ODOL

Artikel

Kasum TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 36 Perwira Tinggi TNI

Uncategorized

Bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Komsos Dengan Pj. Kades Dan Perangkat Desa Gandusari

Artikel

Profil: Polri Rekrutmen Akpol Transparan, Pakai Calo Dipastikan Sia-sia!

Artikel

Anggota TNI, Meninggal Dunia Atas Kecelakaan Tunggal, di Jalan Raya Sejati Camplong Sampang

BERITA UTAMA

Menjaga Keamanan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Uncategorized

Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos kepada warga wilkum Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Persit Brebes Berbagi ke Warakawuri, Anggota Sakit, dan Panti Asuhan