Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:04 WIB

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Rutin Personil Sat Binmas Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Personel Sat Binmas, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng sejak dini rutin melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Sabtu(24/02/2024)

Baca juga  Personil Polsek sebangau Kuala Melaksanakan Serah Terima Piket Penjagaan Mako Molsek Sebangau Kuala

Harapanya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor. S.H.,menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Sat Binmas Polres Pulpis akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.

Baca juga  Kodim 0713 Brebes Tanam Rumput Akar Wangi 2 Hektar

“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor. S.H.,

Share :

Baca Juga

Artikel

Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas

BERITA UTAMA

“Dugaan Korupsi Pelindo: Penunjukan Langsung Perusahaan Tanpa Kapal Keruk Rugikan Negara Rp 83,2 Miliar”

BERITA UTAMA

Melakukan Kesalahan Besar Dalam Penerapan Pasal 167, Oknum Panit,,Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Alergi Terhadap Wartawan.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gelar Gotong Royong Perbaiki Pos Ronda

BERITA UTAMA

Mengawali Harapan, Satgas Pra TMMD Kodim 0828/Sampang Bongkar Rumah Ibu Mahmudeh

Artikel

Program “Polantas Menyapa”, Wujud Layanan Humanis Samsat Sidoarjo

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla