Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 30 April 2026 - 13:33 WIB

“Dugaan Korupsi Pelindo: Penunjukan Langsung Perusahaan Tanpa Kapal Keruk Rugikan Negara Rp 83,2 Miliar”

Surabaya,TargetNews.ID Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kembali digelar diruang Candra pengadilan negeri (PN) Tipikor , dengan agenda mendengarkan keterangan 9 Orang Saksi, yang dihadirkan dari Jaksa penuntut umum (JPU) diantaranya

1. Alexander Volta Matondang – Analis Pelabuhan pada Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut.

 

2. Yudhonur Setyadi Paridjo – Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi pada Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

 

3. Suci Rachmawati – PNS pada Sekretariat Jenderal Kemenhub.

 

4. Soedarjoko – Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut pada Biro Hukum Setjen Kemenhub.

 

5. Dhany Enggal Pasetyo – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Pada Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kemenhub.

 

6. Agustinus Maun, ST., MT – Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya.

 

7. Iwan Dwi Nugroho, ST. – Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Kelas Utama Surabaya.

 

8. Nanang Afandi, SE – Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Tanjung Perak.

 

9. Guntur Immanuel Parulin – Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Kantor Syahbandaran Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya.

 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan mempertanyakan terhadap 5 Orang Saksi terkait proses evaluasi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPER) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) ternyata banyak kejanggalan meski dinyatakan memenuhi syarat, kapal yang dievaluasi justru tak mampu melakukan pengerukan sesuai spesifikasi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

 

Dalam persidangan, saksi Alexander Volta Matondang, sebagai Analis Pelabuhan di Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut mengakui bahwa kapal yang digunakan tidak memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan proyek. “Tidak mampu,” ujarnya saat ditanya jaksa mengenai kemampuan kapal jenis MCSD melakukan pengerukan.

 

Jawaban itu langsung dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dalam dokumen resmi, hasil evaluasi justru menyatakan bahwa PT APBS telah memenuhi syarat. “Kalau bilang tidak mampu, kenapa tulis evaluasinya memenuhi standar atau persyaratan?” kata JPU Yoga.

 

Alexander kemudian menjelaskan bahwa penilaian tersebut lebih didasarkan pada aspek administratif, bukan kondisi teknis di lapangan. “Hanya syarat untuk memenuhi administratif terkait perizinan perusahaan,” jelas Alexander.

 

Jaksa Penuntut Umum kembali menyoroti proses evaluasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Bahkan, ia menilai evaluasi lebih banyak bertumpu pada dokumen tanpa verifikasi fisik. “Berarti Saudara hanya melihat kertas? Tidak melihat fisik kapalnya saat evaluasi lapangan?”kata jaksa Yoga.

 

Fakta lain juga terungkap dalam persidangan. Proses evaluasi yang disebut sebagai tinjauan lapangan ternyata tidak sepenuhnya memverifikasi kondisi fisik kapal di lapangan.

 

Saksi Guntur Immanuel, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Laut Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik kapal terkait evaluasi tersebut.

 

“Kami di seksi kelaiklautan tidak pernah menerima permintaan resmi untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal secara khusus,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melalui Pungsi Binmas melaksanakan giat Sosialisasi Kamtibmas, Bullying, Narkoba & larangan judi Online.

 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kapal yang digunakan oleh PT APBS bukan milik sendiri, melainkan berasal dari kerja sama atau sewa.

 

Saksi Yudono Setiaji, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi pada Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub menjelaskan perihal hasil evaluasi yang dilakukan timnya.

 

“Statusnya kapal sewa atau kerja sama, bukan milik sendiri yang berbendera Indonesia secara permanen,” ujarnya.

 

Keterangan tersebut kembali dipertanyakan oleh jaksa. Sebab, dalam ketentuan perizinan, kepemilikan sarana menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pengerukan.

 

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.

 

Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

 

Jaksa Penuntut Umum juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan 4 Orang saksi untuk menguji kontruksi perkara yang disebut jaksa sebagai praktek penyimpangan serius dalam proyek strategis pelabuhan.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekda Buka Expo UMKM BMT Se-Jawa Tengah

TNI-POLRI

Pengecekan Sarpras Karhutla di Posko Karhutla Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal Jajal Makanan Rabeg dan Ikut Atraksi Debus

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimda, Dandim Kebumen Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda

BERITA UTAMA

Warga Terdampak Tagih Janji Vendor Tower Bersama Di Sampang

Artikel

Sigap, Polisi bersama Warga Tangani Longsor di Ponorogo, Jalur Ngrayun-Jajar Kembali Lancar

Artikel

Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Desa Madang