Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag

Rabu, 28 Februari 2024 - 22:18 WIB

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

 

Ketua KPPS TPS 16 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Zaini, mengakui adanya kecurangan dalam penghitungan suara di TPS-nya. Dalam pengakuan yang termuat dalam sebuah video itu, Zaini mengakui bahwa suara salah seorang Caleg dialihkan menjadi suara partai, sehingga suara Caleg tersebut menjadi berkurang dari semestinya.

Namun langkah Zaini itu bukan karena kesengajaan. Dalam pengakuan yang dilontarkan saat Rapat Pleno Tingkat Kecamatan yang ditempatkan di Balai Desa Banyuputih itu, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya didesak bahkan sampai dipelototi oleh saksi.

Caleg yang diduga menjadi korban kecurangan adalah Izzul Muttaqin. Aktivis muda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus ini pun berang dengan sikap tidak fair pihak KPPS atau pun saksi yang melakukan intimidasi.

Baca juga  Polisi Amankan Ratusan Miras, di Pamekasan

Tidak hanya pengakuan dari Zaini, sejumlah warga yang berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih juga mengakui adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara. Mereka bahkan kompak menandatangani surat pernyataan terkait adanya kecurangan tersebut.

Berawal dari informasi tersebut akhirnya memunculkan desakan dari warga untuk dilakukan penghitungan ulang. Izzul Muttaqin sendiri meledak di area Rapat Pleno Tingkat Kecamatan.

Situasi semakin memanas saat pihak PPK atau pun Panwascam tak kunjung memenuhi desakan warga untuk hitung ulang. Kericuhan sempat terjadi. Hingga akhirnya pengakuan dari Ketua KPPS dari TPS 16 berhasil meyakinkan Panwascam untuk dilakukan proses hitung ulang.

Baca juga  Pastikan Kelancaran Proyek, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Tinjau Lokasi Penimbunan Halaman SD Inpres Nayaro

Benar saja, begitu dihitung ulang ditemukan surat suara yang tercoblos partai dan caleg sekaligus. Di mana berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, surat suara yang tercoblos pada gambar partai dan calon sekaligus dalam satu partai dimasukkan ke suara Caleg. Hanya saja KPPS terpaksa memasukkan ke suara partai karena desakan saksi.

“Sebetulnya larinya kan ke Caleg. Dari saksi itu ‘itu pak, itu larinya harus ke partai itu. Kami terdesak, kami kan keadaan capek. Jadi semua saksi mengiyakan, kami iya-kan juga,” ujarnya saat ditanya oleh Devisi Teknis PPK.

“Sampek mendelik-mendelik (melotot) kalau berbicara itu,” tambahnya, menggambarkan upaya saksi mendesak dirinya.bad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kembali Menggelar Jum’at Curhat, Kapolres Bengkayang Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat

BERITA UTAMA

PT. Pos Indonesia (PERSERO) Hadirkan Digitali Pasar Ramadhan untuk Berikan Kontribusi Khususnya Pasar Tradisional dan Sentra Kuliner

Artikel

Simak cara Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

BKD Jateng Gelar Rakor Pembinaan Sistem Merit Manajemen ASN

Artikel

Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Diamankan Pencurian Sepeda Motor di Desa Ngembal

Artikel

Wahana Baru Selecta Siap Memanjakan Wisatawan Yang Berlibur Idul Fitri 2024

Artikel

Sinergi Babinsa Koramil 1612-03/Reok dan Puskesmas Reok dalam Program Imunisasi Polio

Artikel

HAUL KANJENG SUNAN GIRI KE- 519 BERSAMA DAPUR UMUM WONG BODHO PONDOK MBURI