Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag

Rabu, 28 Februari 2024 - 22:18 WIB

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

Rekapitulasi di Banyuputih Ricuh, KPPS Akui Alihkan Suara Caleg ke Partai

 

Ketua KPPS TPS 16 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Zaini, mengakui adanya kecurangan dalam penghitungan suara di TPS-nya. Dalam pengakuan yang termuat dalam sebuah video itu, Zaini mengakui bahwa suara salah seorang Caleg dialihkan menjadi suara partai, sehingga suara Caleg tersebut menjadi berkurang dari semestinya.

Namun langkah Zaini itu bukan karena kesengajaan. Dalam pengakuan yang dilontarkan saat Rapat Pleno Tingkat Kecamatan yang ditempatkan di Balai Desa Banyuputih itu, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya didesak bahkan sampai dipelototi oleh saksi.

Caleg yang diduga menjadi korban kecurangan adalah Izzul Muttaqin. Aktivis muda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus ini pun berang dengan sikap tidak fair pihak KPPS atau pun saksi yang melakukan intimidasi.

Baca juga  Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Tidak hanya pengakuan dari Zaini, sejumlah warga yang berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih juga mengakui adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara. Mereka bahkan kompak menandatangani surat pernyataan terkait adanya kecurangan tersebut.

Berawal dari informasi tersebut akhirnya memunculkan desakan dari warga untuk dilakukan penghitungan ulang. Izzul Muttaqin sendiri meledak di area Rapat Pleno Tingkat Kecamatan.

Situasi semakin memanas saat pihak PPK atau pun Panwascam tak kunjung memenuhi desakan warga untuk hitung ulang. Kericuhan sempat terjadi. Hingga akhirnya pengakuan dari Ketua KPPS dari TPS 16 berhasil meyakinkan Panwascam untuk dilakukan proses hitung ulang.

Baca juga  Tingkatkan Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awang Long Turun Tangan Pantau Kesehatan Balita

Benar saja, begitu dihitung ulang ditemukan surat suara yang tercoblos partai dan caleg sekaligus. Di mana berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, surat suara yang tercoblos pada gambar partai dan calon sekaligus dalam satu partai dimasukkan ke suara Caleg. Hanya saja KPPS terpaksa memasukkan ke suara partai karena desakan saksi.

“Sebetulnya larinya kan ke Caleg. Dari saksi itu ‘itu pak, itu larinya harus ke partai itu. Kami terdesak, kami kan keadaan capek. Jadi semua saksi mengiyakan, kami iya-kan juga,” ujarnya saat ditanya oleh Devisi Teknis PPK.

“Sampek mendelik-mendelik (melotot) kalau berbicara itu,” tambahnya, menggambarkan upaya saksi mendesak dirinya.bad

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Dampingi Pengairan Sawah di Wae Ri’i, Pastikan Kinerja Pompa Optimal

BERITA UTAMA

BANTU KESULITAN RAKYAT BABINSA KORAMIL 11/MIRIT SEMPATKAN WAKTUNYA IKUT BANGUN RUMAH WARGA

Artikel

Kabupaten Sehat Didedikasikan Untuk Masyarakat Brebes

Artikel

Ciptakan Situasi Kondusif, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Giat Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2024

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Perayaan Hari Idul Fitri Bripka Andi Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

Maksimalkan Pelayanan, Sattahti Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Online

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kembali Dampingi Pelaku UMKM

BERITA UTAMA

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU yang Dilaksanakan Sat Samapta dan Memastikan Aman