Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:15 WIB

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

 

REMBANG – Dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024, Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifik pada kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai hingga kepada penindakan.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek itu seperti yang dilakukan di SMK N 1 Rembang, Selasa (05/03/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2024 yang salahsatunya memiliki target agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot tidak sesuai spektek berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek.

Baca juga  Sinergi Polres dan Buruh Nganjuk, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Lewat Apel Kebangsaan

“ Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” kata Bambang.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kamtibmas, Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Bambang menambahkan, Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak Diteken

Artikel

Cari Bibit Atlet Basket dan Membentuk Karakter Tangguh, Korem Wijayakusuma Gelar Kejuaraan Basket Belia

Artikel

Gapoktan Indah Lestari HST Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Padat Bersama Babinsa

Artikel

Polres Nias Selatan Gelar Kenaikan Pangkat 28 Personel Dengan Penuh Rasa Syukur

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Ambil Tindakan Medis Warga Terindikasi ODGJ

Artikel

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kapolda Jateng Minta Masyarakat Jadi Polisi Bagi Dirinya Sendiri

Artikel

Korem 163/WSA Tanamkan Disiplin Lewat Upacara Bendera Mingguan