Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:15 WIB

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

 

REMBANG – Dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024, Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifik pada kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai hingga kepada penindakan.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek itu seperti yang dilakukan di SMK N 1 Rembang, Selasa (05/03/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2024 yang salahsatunya memiliki target agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot tidak sesuai spektek berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian di Desa Binaan

“ Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” kata Bambang.

Baca juga  Kapolda Jatim Pimpin Anev Sitkamtibmas dan Kesiapan Pemilu 2024

Bambang menambahkan, Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Kedapatan Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Ringkus Satresnarkoba di Tempat Billiard

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Tewas Ditikam OTK di Dekat Pos Lantas Jalan Jakarta Surabaya

Artikel

Masyarakat Sampang Sangat Antusias Adanya Kunjungan Gubernur Khofifah Yg di Adakan Di Pendopo Kabupaten Sampang – Kota

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Bantu Warga Binaan Mempersiapkan Pesta Hajatan

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Korps Raport Anggota Purna Tugas

Artikel

Raut Wajah Bahagia Slamet Riyadi Rumahnya Selesai direhab Kodim 1008/Tabalong