Cegah Karhutla, Patmor Samapta Terus Lakukan Sosialisasi

Polresta Palangka Raya – Pesonel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Palangka Raya.

Upaya tersebut diwujudkan dengan terus menggiatkan patroli sambang serta mensosialisasikan larangan membersihkan lahan hingga pekarangan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Patmor Samapta Bripka Aprinando Kristian bersama rekannya Bripda Dicki H Marjan di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km. 20 Kota Palangka Raya, Jum’at (17/2/2023) sore.

Sembari berpatroli, Bripka Aprinando juga mengajak warga untuk berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan turut melaporkan segera ke Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK

“Kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” pungkasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Di Masjid Raya Darussalam, Samapta Polresta Palangka Raya Pam Sholat Ied

Artikel

Latih Kekompakan, Pegawai Pemkab Brebes Ikuti Lomba Karaoke Beregu

Uncategorized

Kanit Bintibmas terus Berikan Himbauan dan sosialisasi Karhutla sambangi petani di kebun dengan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Puluhan Calon Komcad (Komponen Cadangan) Dilepas Dandim HST

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

BERITA UTAMA

KPK Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Lelang Jabatan, Aktivis KAKI: Segera Vonis Bupati Bangkalan Sesuai UU Yang Disangkakan