Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:03 WIB

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – TargetNews.id Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Baca juga  Beras dan Minyak Goreng Murah Warnai Peringatan HUT RI di Hulu Sungai Tengah

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.

Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata Kompol Eko.

Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.

Baca juga  Danramil 0815/09 Mojosari: Pendampingan Babinsa Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan

Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Asal Kaliori Rembang di Amankan Anggota Satresnarkoba Polres Rembang

BERITA UTAMA

Apel Polresta Palangka Raya Dipimpin Kasatbinmas

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Karya Bakti TNI di Wilayah Kecamatan Bubutan

Artikel

Gerak Cepat! Tim Gabungan Polres dan PMI Pulang Pisau Selamatkan Jamaah Sekumpul yang Kelelahan

BERITA UTAMA

CEK KESIAPAN TEMPUR PRAJURIT BATALYON INFANTERI 4 MARINIR LAKSANAKAN APEL ORGANIK

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Waspada Akun Media Sosial, Gunakan Modus Undian TikTok untuk Menipu Warganet

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan