Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 20:43 WIB

Polsek Sabangau Kawal Operasi Pasar Sembako di Kalampangan

Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Bripka Nasution mengamankan jalannya operasi pasar Sembako yang berlangsung di Kantor Kelurahan setempat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut, Kamis (5/1/2023) siang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

“Jadi memang benar, kami tadi telah mengamankan jalannya operasi pasar Sembako yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng,” katanya.

“Adapun operasi pasar Sembako yang berupa beras pulen dan karau tersebut dijual Rp. 47.500 dalam kemasan 1 saknya yaitu 5 Kg,” ujarnya.

Baca juga  Edukasi Program Pemerintah, Personil Satgas Yonif 611/ Awang Long Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga Tembagapura

Dalam pelaksanaan kegiatan, terang Ali, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng menyiapkan beras subsidi jenis pulen dan karau totalnya yakni 7 Ton.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Personel Siap Tugas, Kapolsek Kahayan Kuala Berikan Arahan Khusus Saat Apel

Artikel

Ayo Sukseskan Rangkaian Pemilu Anggota Satpolairud Ajak Bentangkan Spanduk Himbauan

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Panen Jagung di Desa Ellak Daya

BERITA UTAMA

Uji Public Speaking dan Talent Performance Jadi Ajang Pemanasan Finalis Sinok Sitong Kota Tegal 2026

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Meningkatkan Kinerja Melalui Evaluasi Risiko Tim Itwasda Polda Jateng Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Polres Kendal

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Puskesmas Adakan Giat PSN

Artikel

Tiga WNA Pakistan Mencuri Di Toko Delwafa Dituntut 7 Bulan Penjara dan 5 Bulan Penjara