Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:31 WIB

Tiga WNA Pakistan Mencuri Di Toko Delwafa Dituntut 7 Bulan Penjara dan 5 Bulan Penjara

Tiga WNA Pakistan Mencuri Di Toko Delwafa Dituntut 7 Bulan Penjara dan 5 Bulan Penjara

Tiga WNA Pakistan Mencuri Di Toko Delwafa Dituntut 7 Bulan Penjara dan 5 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Reza dan terdakwa Marian Binti Muharom serta Muhammad Reza Bin Ghulam Sakhi ketiganya warga Pakistan pada perkara pencurian di Toko Deliwafa jalan Kedung Cowek 141 Surabaya, kembali menjalani sidang diruang sari lll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/12/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam amar tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa udah mengembalikan uang yang dicuri dari Toko Deliwafa, tetap harus menjalani proses hukum,

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian. Menuntut 7 bulan penjara kepada Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Reza. Marjan Binti Muharom dan berbeda dengan  terdakwa Muhammad Reza Bin Ghulam Sakhi selama 5 bulan. Serta membayar biaya perkara. dan mengembalikan barang bukti mobil kepada Mustapa,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan.

Sidang putusan ditundah hari Senin depan Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno secara teleconfrence terhadap Sahid, penerjemah dari Tiga Terdakwa pencurian pada Toko milik Calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD kota Surabaya, Tomliwafa.

Baca juga  Jejak Perdamaian Dunia, Dari Tanah Jawa dan Warisan Djuyoto Suntani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang Rp 3.3 Juta yang pernah dicuri dari toko Deliwafa oleh ketiga terdakwa melalui penerjemahnya.

Untuk diketahui Kasus ini berawal pada Januari 2023, ketiga terdakwa berangkat dari Karachi, Pakistan menuju Jakarta untuk mengobati kaki yang diderita oleh terdakwa Muhamad Reza Bin Ghulam Sakhi.

Binti Muharom melancarkan aksi pencuriannya di Toko Deliwafa jalan Kedung Cowek Surabaya dengan berpura-pura menukar uang.

Sewaktu kasir toko Deliwafa bernama Nurita Kurnia Fitri mengambilkan uang dari mesin kasir,

sontak dengan sigap terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang yang dipegang Nurita Kurnia Fitri,

seolah–olah hendak memilih uang yang ingin dia tukar.

Namun dengan pergerakan tangan yang sangat cepat, Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang sebagian uang tersebut, lantas diselipkan ke dalam lipatan dompet. Sedangkan sisanya dikembalikan lagi kepada kasir Toko Deliwafa Nurita Kurnia Fitri.

Baca juga  Forum Konsultasi Publik, Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Diketahui, peran terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza sebagai eksekutor pencurian sedangkan terdakwa Marjan Binti Muharom dan anaknya Marzia berperan mengalihkan perhatian dan menghalangi pelanggan lain agar tidak melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza. Sedangkan terdakwa Muhammad Raza Bin Ghulam Sakhi berada

 

di dalam Mobil sebagai sopir dengan tujuan cepat kabur jika aksi pencurian yang mereka lakukan ketahuan

Diketahui pula, dari aksi pencurian di toko Deliwafa, ketiga terdakwa berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp. 3,3 juta

dan telah habis dipakai untuk membayar hotel dan kehidupan sehari-hari selama di Indonesia.

“Selain di toko Deliwafa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan modus yang serupa di toko Victoria Surabaya”

kata Jaksa Herlambang pada saat membacakan surat dakwaan. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HUT ke-79 Persit KCK, Ziarah Nasional ke TMP Kusuma Bangsa

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Masjid Besar Al Tsumairi Kota Tegal Terima Sapi Qurban dari Presiden

BERITA UTAMA

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Bukit Batu Evakuasi ODGJ

Artikel

Polsek Kalidawir Bersama Tiga Pilar Datangi Lokasi Bencana Tanah Longsor Yang Menyebabkan Dua Rumah Terdampak

Artikel

BBR Jatim Dukung Prabowo Subiantoro dan Gibran Rakabuming Raka

Artikel

Dugaan Penggelapan Mobil, Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu