Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:59 WIB

Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

REMBANG TargetNews.id Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca juga  Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Baca juga  Kodim 1002/HST Laksanakan Tradisi Satuan: Pamit, Pindah, dan Sambut Prajurit Baru

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

/Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam Kasuari Sambut Hangat Kunker Waka BIN Ke Makodam

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Resmikan Kelulusan 395 Wisudawan UHT Tahun 2023

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan

Artikel

Informasi Publik 2023 Kemenkumham Jabar Raih predikat Badan Publik Kategori Instansi Vertikal Informatif

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Material Atap Sekolah Ambruk

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

ORGANISASI ADVOKAT PERADI PROFESIONAL, KEMBALI MELANTIK DAN MENGAWAL PROSES PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan