Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

Meresahkan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

KENDAL TargetNews.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono Dukuh Ringinmulyo RT 09 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Baca juga  Satria Budi Utomo, Maju Sebagai Calon Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat Kecil

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus dirumahnya masing-masing dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Patroli Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Cek dan Monitoring Alat-Alat PencegahanKarhutla di Posko 4

BERITA UTAMA

Kanit Pamobvit Polresta Palangka Raya Pimpin Pos Pam Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut

Artikel

Bersama Jajaran Forkopimda Tala Dandim 1009/Tanah Laut Turut Hadir Menyaksikan Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Laut

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Monitoring Keamanan lingkungan Pertokoan saat Jam Rawan.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi

Artikel

Gegerkan Warga Wanita dari Upaya Bunuh Diri di Sungai Kapuas  Bripka Wiliam Selamatkan

Artikel

Donor Darah Satgas Yonif 521/DY Ikut Serta Dalam Rangka Kegiatan HUT Ke-80 PMI