Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PROFIL / Tag

Kamis, 4 April 2024 - 16:17 WIB

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

 

MALANG TargetNews.id Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.

“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci.

“Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,”kata Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian.

Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.

Baca juga  Sel Pertama Jembatan Aramco Desa Telaga Mulai Dipasang, Pembangunan Masuki Tahap Krusial

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.

Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.

“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasatreskrim Polres Malang. tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dekengan Wong Pusat Diduga Polres Sidoarjo Tutup Mata Adanya Penjual Rokok Ilegal di Pasar Sepanjang

Artikel

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

Artikel

Nuansa Humanis Natal: Kapolres Pulang Pisau dan Forkopimda Patroli Temui Masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pelanggar Terobos Lampu Merah

BERITA UTAMA

Perkuat Ketahanan Pangan Desa, Babinsa Pandawan Dampingi Peternak Ayam Petelur

BERITA UTAMA

DANKORMAR PIMPIN SERTIJAB TIGA JABATAN STRATEGIS KORPS MARINIR

Artikel

Kabid Humas Polda Jateng; Ops Patuh Candi 2024 Efektif Turunkan Jumlah Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

PATROLI SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN STRONG POINT RAWAN LAKA LANTAS DAN PENGATURAN LALU LINTAS