Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 20 April 2024 - 16:43 WIB

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

 

SURABAYA TargetNews.id Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Baca juga  Pak Bhabin di Magetan Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Tanami Sumber Pangan Bergizi

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga  Cegah Banjir Polisi dan TNI Bersama Warga Bersihkan Jalur Sungai di Ponorogo

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Pedagang Buah, Personil SatBinmas Polres Pulpis Jalin Mitra Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu dan Tim Patroli Terpadu Tandai Lahan Siaga Karhutla dengan Bendera Kuning

Uncategorized

Dandim 0808/Blitar, Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Anggota Kodim 0808

Artikel

Bank Brebes Bagikan Ponggol Untuk Korban Banjir

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Dan Bhabinkamtibmas Klirong Pengaman Peringatan Khaul K.H.Abdul Syukur

BERITA UTAMA

Dua Babinsa Brebes Purna Tugas

Uncategorized

Kodim Berikan 200 Paket Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega