Press Release TP Narkotika, Kapolresta: 6 Pelaku dan 1 Kg Lebih Sabu serta 442 Pil Ekstasi Diamankan

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah.

“Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.

“Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release.

Baca juga  Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III nomor rumah 113.

“Dan dari pelaku MAR ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” paparnya.

“Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial MAR sempat melarikan diri ke Banjar Baru tetapi berhasil kami amankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar. Namun, dengan disaksikan Ketua Rt setempat ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram, 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” ulasnya.

Baca juga  Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Aipda Budi Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Ditegaskannya, pada tindak pidana Narkotika yang menangkap 6 pelaku tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidan dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Dimana, untuk sanksi yang terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Artikel

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Guna Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam

Artikel

Keluarga Besar Media TargetNews.idĀ  mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Bapak Penasehat Abah Samsul Arifin Yang ke 49 Tahun Semoga Sehat Selalu di Lancarkan Rejekinya dan panjang umur. AminĀ 

Artikel

Evaluasi Operasi Ketupat, 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Artikel

Musim Tanam Telah Tiba, Babinsa Sukosewu Aktif Bantu Petani Tanam Padi

HUKRIM

Pj Gubernur Serahkan 4.284 Sertipikat Tanah di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Artikel

Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan