Press Release TP Narkotika, Kapolresta: 6 Pelaku dan 1 Kg Lebih Sabu serta 442 Pil Ekstasi Diamankan

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah.

“Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.

“Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release.

Baca juga  Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Targetkan Selesai Juni, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses

Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III nomor rumah 113.

“Dan dari pelaku MAR ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” paparnya.

“Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial MAR sempat melarikan diri ke Banjar Baru tetapi berhasil kami amankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar. Namun, dengan disaksikan Ketua Rt setempat ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram, 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” ulasnya.

Baca juga  Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas Agar Meningkatkan Keamanan Lingkungan, Upaya inilah Yang di Lakukan Personil Polsek Maliku

Ditegaskannya, pada tindak pidana Narkotika yang menangkap 6 pelaku tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidan dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Dimana, untuk sanksi yang terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kinerja dan PKS PPPK Paruh Waktu

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Hadiri Istighosah dan Doa Bersama, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Padasari Terdampak Bencana

Uncategorized

Pemerintah Kota Batu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Atas nama Kepala Dinas beserta seluruh staf dan karyawan, mengucapkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64-Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Artikel

Bupati Brebes Apresiasi ASN Purna Tugas

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Memberikan Surprise Kepada Kapolres Manggarai Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga